Hukum Seorang Muslimah/Wanita Melamar Laki-Laki
Pemaparan dalam artikel ini adalah mengenai hukum seorang muslimah yang melamar laki-laki. Dalam hal ini mungkin tidak banyak kasus, namun bisa jadi banyak pertanyaan khususnya bagi para muslimah tentang kebolehan seseorang wanita atau muslimah melamar laki-laki
Bila seorang pria menyukai wanita yang sholehah kemudian ia sudah mantap dengan pilihannya, maka ia bisa pergi untuk mengkhitbah wanita tersebut.
Namun bagaimana bila seorang wanita yang menyukai seorang pria atau laki-laki yang sholeh? Bisakah berbuat hal yang sama? bisakah wanita tersebut melamar sang laki-laki?
Dalam sebuah group ehats app ada Seorang wanita berkata, "Wanita itu hanya punya dua pilihan. Memilih jalan seperti Siti Khodijah yang melamar Rasulullah SAW atau Siti Fatimah yang menunggu Ali bin Abi Thalib untuk meminangnya."
Tulisan tersebut ia baca pada salah satu buku tentang cinta menurut Islam.
Apakah wanita atau muslimah boleh melamar pria atau laki-laki yang dianggapnya sholeh?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, sebaiknya kita simak dahulu mengenai pembahasan hadist di bawah ini.
Sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawarkan diri kepadanya, dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku?" Lalu ketika menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas Radhiyallâhu ‘Anhu mengatakan:
"Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaknya." Lalu dijawab oleh Anas Radhiyallahu ‘Anhu, "Sesungguhnya dia itu (perempuan yang menawar diri) lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawar dirinya demi kebaikan," (HR. Al-Bukhari).
Dalam hadists riwayat yang lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadist di atas bisa disimpulkan bahwa tentang kebolehan seorang wanita/muslimah yang melamar laki-laki yang dianggapnya sholeh, sebuah kesimpulan bila rasulullah melarang hal tersebut tentu rasulullah akan memberi peringatan kepada para wanita dalam hasits tersebut, namun beliau mendiamkan dan tidak memberikan teguran keras kepada para wanita itu, ini dinamakan dengan hadits taqriri, mengenai kebolehan seorang muslimah melamar seorng laki-laki yang dinginkannya.
Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang wanita atau muslimah boleh meminta kepada pria/laki-laki sholeh untuk menikahinya.
Namun tetap yang melakukan lamaran adalah laki-laki. Karena banyak sumber yang menyebutkan bahwa laki-laki yang datang melamar seorang wanita. Salah satu dalilnya dalam surat Al-Baqarah (235) :
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu"
Semoga artikel mengenai hukum seorang muslimah atau wanita yang melamar laki-laki ini bisa bermanfaat, juga menjawab kegelisahan bagi seorang muslimah yang ingin meminta seorang laki-laki untuk melamarnya. wallahua'lam bishowwab.
Posting Komentar untuk "Hukum Seorang Muslimah/Wanita Melamar Laki-Laki"