Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang
DPRD Kota Medan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir melalui rapat paripurna, Senin 30 Mei 2016.
Mulai saat ini, pengelola parkir bertanggung jawab mengganti kendaraan yang hilang di lokasi parkir. Di dalam pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2011 telah menetapkan penyelenggara tempat parkir wajib bertanggung jawab atas kehilangan kenderaan yang hilang akibat kelalaian penyelenggara tempat parkir.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengungkapkan, pihaknya segera melalukan sosialisasi kepada pengelola parkir di gedung bahwa sudah ada Perda yang mewajibkan pengelola parkir di gedung untuk mengganti kendaraan yang hilang selama berada di lokasi parkir.
“Itu akan ada pengawasannya dan akan kita sampaikan kepada mereka (pengelola parkir) bahwa ini sudah ada Perdanya loh dan mereka harus turuti itu.” “Kalau tidak dituruti, ya jangan buka lokasi parkir,” paparnya usai mengikuti rapat paripurna tersebut.
Selain itu, kata Dzulmi Eldin, Perda Revisi Pajak Parkir tersebut tidak hanya mengatur tentang penataan parkir namun juga mengatur tentang revisi biaya parkir yang jumlahnya lebih besar dari tarif parkir sebelumnya.
“Semoga, kita bisa meningkatkan PAD dari Perda ini. Komitmen ini harus kita implementasikan di lapangan dan akan berdampak kepada peningkatan kinerja,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni pun mengaku menerima Perda Revisi Pajak Parkir yang salah satu babnya mengatur tentang kewajiban pengelola parkir di gedung untuk mengganti kenderaan yang hilang.
Walau sebelumnya di saat rapat Pansus Ranperda Revisi Pajak Parkir itu, M Husni sempat menolak adanya bab yang mengatur hal tersebut.
“Inikan sudah jadi keputusan eksekutif dan legislatif dengan melewati berbagai tahapan dan ini sudah menjadi kebijakan yang sudah harus diimplementasikan. Penolakan saya itu sebelumnya hanya sekedar bahasa argumentasi saja,” ungkapnya.
Ke depannya, M Husni menambahkan pihaknya akan mengatur terkait ganti rugi kenderaan yang hilang tersebut. “Inikan terkait tata kelola parkir. Ini akan kita atur sistemnya nanti bagaimana,” ujarnya.
Mewakili Fraksi Demokrat, Parlaungan Simangunsong mengungkapkan selama ini tidak ada pengaturan yang mengatur tentang kehilangan kenderaan baik roda dua dan empat di lokasi parkir. Selama ini, itu dibebankan kepada konsumen.
“Untuk itu, Fraksi Demokrat sangat setuju dengan dengan adanya pengaturan ini. Apalagi, kalau kita merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di sana disebutkan bahwa setiap nilai Rupiah yang harus dibayar konsumen harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ketua Pansus Revisi Pajak Parkir, Herri Zulkarnain mengungkapkan selain mengatur tentang kehilangan kendaraan, Perda ini juga mengatur tentang tarif parkir yang meliputi tarif parkir roda dua dan roda tiga untuk tarif parkir tetap, tarif dasarnya Rp2.000 sampai Rp3.000.
Sedangkan tarif parkir parkir progressif roda empat ke atas yakni tarif dasarnya sebesar Rp3.000 sampai Rp5.000 untuk satu jam pertama dan penambahan sebesar Rp2.000 sampai Rp4.000 untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.
“Sedangkan untuk tarif parkir tetap VIP, tarif dasarnya Rp35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir dan untuk tarif parkir tetap valet, tarif dasarnya sebesar Rp40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir,” jelasnya.