Ngeri-ngeri Sedap, Tagar #AhokPecahBelahBangsa Trending Topik di Twitter

Ngeri-ngeri Sedap, Tagar #AhokPecahBelahBangsa Trending Topik di Twitter
Hingga saat ini hastag atau tanda pagar (tagar) #AhokPecahBelahBangsa masih bertengger di posisi puncak trending topic sosial media Twitter. Netizen dari kalangan publik figur turut mengusung #AhokPecahBelahBangsa.

Di sisi lain dalam tempo yang hampir bersamaan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan bahwa saat ini jaringan kelompok teroris menggunakan internet sebagai sarana perekrutan dan pelatihan anggota baru.

“Memang rekrutmen sekarang adanya di media sosial. Ada istilahnya cyber terorism atau cyber jihad. Mereka melakukan perekrutan dan pelatihan tidak lagi fisik, tapi online,” ujar Tito seperti dikutip kompas (22/12).

Hastag #AhokPecahBelahBangsa digalang netizen setelah jaksa penuntut umum (JPU) sidang kedua penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi nota pembelaan Ahok, di PN Jakarta Utara (20/12).

Berdasarkan pendapat JPU yang dibacakan Ali Mukartono, eksepsi Ahok dinilai JPU berpotensi memecah belah bangsa. Pembelaan terdakwa Ahok justru menimbulkan perpecahan dan masalah baru.

Pembelaan yang dimaksud adalah ketika Ahok mengutip salah satu sub-judul bukunya yaitu “Berlindung Dibalik Ayat Suci”.

“Pernyataan dan isi kutipan buku tersebut itu justru berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan anak bangsa, khususnya pemeluk agama Islam dan bahkan dapat menimbulkan persoalan baru,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Jaksa mengatakan, Ahok memiliki hak untuk tidak mengimani Al Quran karena bukan merupakan keyakinannya. Namun, Ahok tidak boleh menempatkan Al-Maidah ayat 51 bukan pada tempatnya. “Jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan Al-Maidah ayat 51 sebagai bagian dari Alquran bukan pada tempatnya,” ujar Jaksa.

“Yang seolah-olah Al-Maidah ayat 51 digunakan sebagai alat pemecah belah rakyat dan sebagai tempat berlindung oknum politik ketika digunakan politisi dalam Pilkada,” ujar Jaksa. [itj]
Banner iklan disini