Wew, Ternyata Eko "Patrio" Tidak Pernah Sebut Penangkapan Teroris Di Bekasi Pengalihan Isu. 7 Media Beri Diberi Waktu 1x24 Jam Untuk Klarifikasi Pemberitaannya

Anggota DPR RI Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan pengacaranya memberi penjelasan soal pemberitaan yang menuliskan bahwa dirinya menganggap penangkapan teroris merupakan pengalihan isu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio" telah mempersiapkan laporan ke Bareskrim Polri terhadap tujuh media online yang menulis bahwa dirinya menyebut penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu.

Ia memberi waktu selama 1x24 jam bagi media-media tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaannya.

"Perlu juga membuat laporan dan nanti akan ditelusuri pihak yang mana yang mengarang bebas," ujar Eko, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Namun, Eko enggan menjelaskan media mana saja yang dimaksud.

Pernyataan Eko yang ditayangkan media itu bisa diakses di dunia maya.

Eko pun telah memberikan hak jawab kepada media-media tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers.

"Saya kemarin sudah komunikasi dengan penyidik, sekarang hanya mengantarkan surat legalitas kami dan saya harap bisa ditelusuri," kata Eko.

Ia mengatakan, langkahnya didukung penuh oleh partai dan kepolisian untuk membuat laporan.

Eko ingin kejadian ini menjadi pelajaran bagi media untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Jika dalam waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari media yang menayangkan berita itu, maka laporan Eko akan diproses.

"Sebagai warga negara yang baik, saya support dan mohon bantuan pihak kepolisian untuk mengusut. Kemudian berharap secepatnya diselesaikan agar masyarakat tidak resah," kata Eko.

Pengacara Eko, Firman Nurwahyu, mengatakan, kliennya sama sekali tak pernah diwawancara, baik lewat telepon maupun tatap muka, mengenai penangkapan teroris.

Menurut dia, apa yang diberitakan di tujuh media tersebut adalah imajiner dan karangan yang dibuat oleh penulisnya.

Sebagai anggota DPR RI, Eko semestinya memberi rasa aman dan nyaman di masyarakat. Dengan demikian, kata Firman, mustahil kliennya melontarkan pernyataan seperti itu.

"Tulisan itu membuat kegaduhan. Maka Pak Eko gunakan haknya, laporkan perbuatan fitnah itu tadi," kata Firman

kompas
Banner iklan disini