Warga Tuban Ramai-ramai Galang Dana Bantu Bapak Pencuri Sebatang Kayu Yang Didenda 500 Juta

Warga Tuban Ramai-ramai Galang Dana Bantu Bapak Pencuri Sebatang Kayu

Moslemcommunity.net - Hukum di Indonesia kian hari nampak kian memprihatinkan, seperti parang yang tajamnya hanya ke bawah, namun tumpul ke atas.

Kondisi inilah yang dialami warga Tuban yang didenda Rp 500 Juta karena mencuri sebatang kayu jati perhutani.

Nurani warga Tubanpun tergerak mendapatkan kabar tersebut, warga Tuban beramai-ramai menggalang donasi untuk membantu Kakek tua yang didenda 500 juta yang diketahuhi bernama Parman.

Pantauan moslemcommunity.net, warga tuban menggalang dana baik melalui media sosial ataupun turun ke jalan meminta pengendara yang melalui jalan kota Tuban.

Hal tersebut dikabarkan oleh warga Tuban bernama Inohi Bagus Alifian, melalui laman facebooknya bahkan Bagus menggunakan group whatapp untuk penggalangan dana. seperti dikutip moslemcommunty.net pada 1/12/2017.

Khusus daerah tuban, #savekakekparman pencuri sebatang kayu di denda 500 jt, silahkan bergabung untuk sumbangan seikhlasnya., tulis  Inohi Bagus Alifian di laman facebooknya dengan memberikan tautan group whatapp pada link berikut ini: https://chat.whatsapp.com/invite/2kNW6mpSZ7J80QPUY3WgnX

Bahkan isu ini sudah ramai dibicarakan dikomunitas warga tuban di group facebook, Media Informasi Orang Tuban


Sebelumnya diberitakan, dilansir dari kabartuban.com, Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, hanya gara-gara menjuri kayu jati milik Perhutani , (28/11/2017).

Dalam pembacaan tuntutan JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati, Parman dinyatakan terbukti mencuri kayu jati ukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik di petak 39.B RPH Kejuron BKPH Bangilan, KPH Jatirogo di Desa Sidotentrem. Pihak Perhutani mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp.263.829 berdasarkan taksiran harga kayu jati yang diambil terdakwa.

“Terdakawa sudah mengaku bersalah, dan kita tuntut dengan hukuman paling minim,  yakni 1 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta dan subsider satu bulan” kata JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati.

Terdakwa yang didampingi seorang pengacara, hanya mendengar pasrah atas tuntutan yang akan dijatuhkan kepadanya. Ketika tuntutan usai dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pledoi atau pembelaan terdakwa. Namun agenda ditunda Senin depan oleh Ketua Majelis Hakim, Carolina Darcos Yuliana Awi.

“Sidang kita lanjutkan Senin (4/12/2017)  depan,  dalam tahapan pledoi, selain itu kita akan mempertimbangkan fakta persidangan,” ungkap Humas PN,  Donovan Akbar Khusuma kepada awak media.

Terdakwa dituduh mencuri kayu jati berukuran 300 x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik milik perhutani. Kejadian pada bulan Agustus 2017 lalu itu, tidak diduga oleh terdakwa akan menjerumuskan dirinya ke penjara.

Daripengakuan terdakwa, kayu itu diambil hendak di gunakan untuk memperbaiki usuk rumahnya yang sudah rusak.

Dalam perjalanan pulang, terdakwa berpapasan dengan Polisi Hutan (Polhut). Terdakwa kemudian ditangkap dengan tuduhan pencurian kayu milik Perhutani dan dijebloskan ke penjara.

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini