Dentuman di Sidang Bos JAD, Sempat Membuat Panik
Aman Abdurrahman - Reuters/Bea Wiharta
Moslemcommunity.net - Suara dentuman yang terdengar dari arah luar ruang sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018), sempat membuat pengunjung panik.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh Aman Abdurrahman dan tim pengacaranya itu pun sempat diskors beberapa saat.
Personel Brimob yang ada di dalam ruang sidang langsung berdiri mengelilingi Aman yang duduk di kursi terdakwa. "Duduk duduk," kata beberapa anggota polisi di dalam ruang sidang Aman Abdurrahman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani pada 18 Mei 2018, menuntut mati pendiri kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Aman Abdurrahman.
Menurut dia, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa Aman Abdurrahman, di antaranya Aman telah terbukti menjadi motivator untuk pengikutnya dalam melakukan aksi teror, memandang bahwa sistem demokrasi adalah syirik dan menyebarkan paham radikalisme melalui situs terbuka bernama millahibrahim.net yang kini sudah Diblokir pemerintah.
"Selain itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa," katanya.
Usai dibacakan tuntutan, pelaku teror bom di sejumlah wilayah itu masih dapat tersenyum sumringah kepada pewarta yang melakukan doorstop. Kemudian dengan tangan diborgol, Aman langsung digiring Brimob dan Sabhara ke mobil tahanan untuk langsung dibawa ke sel tahanannya. (Tempo)
[http://news.moslemcommunity.net]
Moslemcommunity.net - Suara dentuman yang terdengar dari arah luar ruang sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018), sempat membuat pengunjung panik.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh Aman Abdurrahman dan tim pengacaranya itu pun sempat diskors beberapa saat.
Personel Brimob yang ada di dalam ruang sidang langsung berdiri mengelilingi Aman yang duduk di kursi terdakwa. "Duduk duduk," kata beberapa anggota polisi di dalam ruang sidang Aman Abdurrahman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani pada 18 Mei 2018, menuntut mati pendiri kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Aman Abdurrahman.
Menurut dia, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa Aman Abdurrahman, di antaranya Aman telah terbukti menjadi motivator untuk pengikutnya dalam melakukan aksi teror, memandang bahwa sistem demokrasi adalah syirik dan menyebarkan paham radikalisme melalui situs terbuka bernama millahibrahim.net yang kini sudah Diblokir pemerintah.
"Selain itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa," katanya.
Usai dibacakan tuntutan, pelaku teror bom di sejumlah wilayah itu masih dapat tersenyum sumringah kepada pewarta yang melakukan doorstop. Kemudian dengan tangan diborgol, Aman langsung digiring Brimob dan Sabhara ke mobil tahanan untuk langsung dibawa ke sel tahanannya. (Tempo)
[http://news.moslemcommunity.net]