KPK Tegaskan Parpol Jangan Daftarkan Caleg Berlatar Belakang Koruptor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (foto: ria anatasia)
Moslemcommunity.net - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memberikan dukungan terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Untuk itu, pihak komisi anti rasuah itu akan memberikan imbauan kepada partai politik supaya tidak mencalonkan caleg yang berlatarbelakang mantan narapidana kasus korupsi.
“Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” ujar Agus Rahardjo, dalam keterangannya di laman resmi KPU RI, Jumat (25/5/2018).
Saat ini, KPU RI sedang mengatur pembatasan bagi narapidana ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan narapidana yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkoba.
Adapun, lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyusun draft PKPU tentang Pencalonan di Pemilu 2019, yang memuat larangan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Semula, aturan itu sudah dibahas di rapat dengan pendapat (RDP) di DPR RI.
Namun, pihak Komisi II DPR RI, perwakilan pemerintah, dan Bawaslu RI menyatakan keberatan terhadap pengaturan tersebut. Mereka sependapat aturan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Meskipun begitu, KPU RI tetap konsisten memuat aturan itu. Rencananya, pada pekan depan draft PKPU akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, apabila ada pihak merasa keberatan terhadap peraturan itu, maka KPU mempersilakan untuk melakukan judicial review atau peninjauan kembali. (tribunnews)
[http://news.moslemcommunity.net]
Moslemcommunity.net - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memberikan dukungan terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Untuk itu, pihak komisi anti rasuah itu akan memberikan imbauan kepada partai politik supaya tidak mencalonkan caleg yang berlatarbelakang mantan narapidana kasus korupsi.
“Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” ujar Agus Rahardjo, dalam keterangannya di laman resmi KPU RI, Jumat (25/5/2018).
Saat ini, KPU RI sedang mengatur pembatasan bagi narapidana ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan narapidana yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkoba.
Adapun, lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyusun draft PKPU tentang Pencalonan di Pemilu 2019, yang memuat larangan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Semula, aturan itu sudah dibahas di rapat dengan pendapat (RDP) di DPR RI.
Namun, pihak Komisi II DPR RI, perwakilan pemerintah, dan Bawaslu RI menyatakan keberatan terhadap pengaturan tersebut. Mereka sependapat aturan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Meskipun begitu, KPU RI tetap konsisten memuat aturan itu. Rencananya, pada pekan depan draft PKPU akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, apabila ada pihak merasa keberatan terhadap peraturan itu, maka KPU mempersilakan untuk melakukan judicial review atau peninjauan kembali. (tribunnews)
[http://news.moslemcommunity.net]