Ngeri! Fakta-fakta Mengejutkan Mbah Yam Si Dukun Aborsi Puluhan Janin


Mbah Yam tersangka aborsi. (Pertiwi/detikcom)

Moslemcommunity.net - Yamini (70) alias Mbah Yam diduga melakukan praktik aborsi berkedok pijat tradisional selama 25 tahun. Puluhan janin diduga digugurkan dukun pijat itu dengan tarif Rp 2 juta sekali aksi.

Bagai kata pepatah, 'sepandai-pandainya Mbah Yam menyimpan bangkai, baunya akan tercium jua'. Aksi Mbak Yam akhirnya terbongkar berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi atau dukun bayi.

Jajaran Polres Magelang lalu menindaklanjutinya dan menangkap Mbah Yam di kediamannya di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Senin, 18 Juni 2018, malam.

Saat itu, Mbah Yam sedang menangani pasien terakhir, yakni NH (40), warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang didampingi suami sirinya. Mbah Yam beserta NH dan suami sirinya digiring ke kantor polisi.

Penangkapan Mbah Yam sontak membuat kaget para tetangga. Kepala Desa Ngargoretno Dodik Suseno juga mengatakan Mbah Yam terkenal sebagai tukang pijat. Kepiawaiannya dalam memijat juga terkenal hingga luar daerah.

"Saya kaget, kemudian tanya-tanya juga. Petugas kepolisian lalu menjelaskan bahwa ada kasus aborsi. Kami (desa) ya dimintai tolong untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam kasus ini, mulai penggalian lokasi, menyediakan tempat, perlengkapan, dan lainnya," urai Dodik.

Sebanyak 20 kantong jenazah janin dikubur di halaman rumah Mbah Yam. (Pertiwi/detikcom)

Atas temuan kasus tersebut, Dodik mengaku memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan dan peka terhadap lingkungan.

Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang kemudian membongkar halaman belakang rumah Mbah Yam. Lokasi itu dijadikan tempat mengubur janin para bayi hasil aborsi.

Tulang belulang bayi korban aborsi ditemukan terkubur di belakang rumah Mbah Yam, yang sekelilingnya banyak ditumbuhi pohon palawija.

"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Tapi kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikuburkan," kata Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo.

Hari mengungkapkan kondisi janin yang ditemukan dalam kantong plastik berbeda-beda. Ada yang sudah berupa tulang belulang, mulai batok kepala, tulang tangan, hingga tulang kaki, serta ada yang sudah hancur. Ada pula yang masih utuh.

Mbah Yam memasang tarif Rp 2 juta sekali aborsi. (Pertiwi/detikcom)

Usut punya usut, Mbah Yam mengaku sudah menjalani praktik ini selama 25 tahun. Praktik aborsi itu dilakukan dengan modus pijat tradisional. Dia memasang tarif Rp 2 juta sekali aborsi. "Menurut pengakuan tersangka, paket aborsi biayanya sebesar Rp 2 juta," jelas Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Magelang, Rabu, 20 Juni 2018.

Untuk menggugurkan kandungan bayi, Mbah Yam melakukan pemijatan secara bertahap dan memerlukan waktu 1-2 bulan. "Aborsi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pijat tradisional secara berkala, sehingga (diklaim) tidak terjadi perdarahan. Praktik aborsi ini bisa dilakukan dalam kurun waktu 1-2 bulan," jelas Hari.

Mbah Yam kini telah menyandang status tersangka. Dia terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Selain Mbah Yam, sepasang suami-istri siri ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui mendatangi Yamini untuk melakukan aborsi. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan tulang belulangnya sudah dirangkai.
(detik.com)

[http://news.moslemcommunity.net]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini