Jokowi Naikan Gaji PNS 5 Persen, Apa Kata Ketua MPR?


Foto: salafynews

Moslemcommunity.net - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik rencana pemerintah yang akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 5 persen pada tahun 2019 mendatang.

Kendati demikian, Zulkifli menilai kenaikan yang hanya 5 persen itu masih terlalu kecil. Dia justru minta agar ditambah lagi, mengingat harga-harga kebutuhan pangan terus melonjak tinggi.

"Justru masih kurang dong (kalau cuma) 5 persen, kalau pertumbuhan ekonomi kita 7 persen kan bisa 10 persen (naik gaji), karena harga-harga naik gajinya 5 persen kan? Tapi apapun syukurilah tapi kalau bisa lebih tinggi, (lagi)" kata Zulkifli di Komplek parlemen, Jakarta, Sabtu (18/8/2018).

Ketum PAN ini kemudian menyindir janji Presiden Jokowi bahwa ekonomi akan tumbuh sampai 7 persen. Namun, nyatanya selama kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla, pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 5 persen.

Karenanya, dia menilai kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara pada 2019 mendatang sebesar 5 persen oleh pemerintah masih kurang besar.

Menurut Zulhasan, panggilan akrabnya, enggan mengaitkan langkah pemerintah ini dengan Pilpres 2019, di mana Jokowi akan sebagai petahana.

Dia menilai kenaikan gaji ini memang kebutuhan karena banyak ASN yang gajinya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebab, saat ini harga-harga barang memang semakin tinggi sehingga wajar ada kenaikan gaji.

"Ya.. wajar naik, ini enggak ada tahun poltik gak tahun politik karena memang disesuaikan dengan kebutuhan sekarang bayangkan saja itu ada gaji 1,5 juta ada yang gajinya 2 juta ada yang sekian-sekian," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 mendatang sebesar 5 persen.

Hal itu dipastikan Presiden Jokowi saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

“Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi. (Teropong Senayan)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini