Pemuda Papua Demo KPK, Minta Maaf Atau Denda 10 Triliun Karena Permalukan Gubernur Papua
Moslemcommunity - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga hendak melakukan Operasai Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2) lalu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Papua Indonesia (APPI) menjatuhkan sanksi agar lembaga anti rasuah itu membayar denda adat sebesar Rp 10 Triliun.
Pasalnya, sikap KPK itu telah mempermalukan Gubernur Papua dimata publik, padahal Lukas Enembe merupakan salah satu Kepala Suku besar di wilayah hukum adat Papua.
“Denda adat ini kerap diterapkan masyarakat adat Papua untuk menyelesaikan sejumlah masalah diantara warga mulai dari pencemaran nama baik, perkawinan, perebutan hak hingga perang suku,” kata Koordinator aksi Otis Iryo di depan gedung KPK, Selasa (19/2).
Apalagi kata Otis, denda adat tersebut secara konstitusi diakui di Indonesia berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4.
Karena itu, Aliansi Pemuda Papua Indonesia meminta Agus Rahardjo cs hadir ke tanah Papua dan segera meminta maaf kepada masyarakat adat Papua juga kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
“KPK harus segera minta maaf jika tidak maka menerima konsekuensinya,” tegas Otis Iryo.
Tak hanya itu, lanjut Otis, kejadian di Borobudur 2 Februari lalu menjadi bukti tindakan penyidik KPK yang terlihat tergesa-gesa, tanpa disertai bukti permulaan yang cukup sehingga terkesan memiliki muatan politis.
“Jangan-jangan ada udang dibalik batu, sehingga ada aroma politis saat melakukan operasi tersebut. Kami ingatkan agar KPK tidak macam-macam, jangan jadi corong politik dengan melakukan pembunuhan karakter,” pungkasnya.
Dalam aksi ini, massa juga mengirimkan karangan bunga kepada KPK dengan tulisan “KPK Pilih Minta Maaf ke Rakyat Papua atau Bayar Denda 10 Triliun” [PSI]