Harga beda Dengan Yang Tertera di Rak, Indomaret Dilaporkan Ke Polisi, Laporkan Juga bila di tempatmu ada Indomaret Nakal
PT Indomarco Prismatama, pemegang merek ritel Indomaret, menanggapi laporan perbedaan harga antara di rak dan kasir yang dianggap merugikan konsumen.
Menurut perusahaan, hal ini merupakan human error karyawan di gerai tersebut, yang terlambat melakukan perubahan label harga.
"Kami sudah menerima laporan tersebut dan kami akan tindak lanjuti. Kami akan ikuti prosedur hukum di kepolisian, tetapi berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan," kata Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran Indomarco, kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2016).
Lebih lanjut, Wiwiek mengatakan, kesalahan label harga di rak dan di kasir bisa terjadi di semua gerai ritel.
Untuk mengatasi hal tersebut, Indomaret akan menggalakkan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"SOP tersebut yakni jika ada beda harga di rak dan kasir, maka kami akan gunakan harga terendah untuk konsumen, baik di rak atau di kasir," kata Wiwiek.
Wiwiek berjanji pihaknya akan melaksanakan training ulang karyawan terkait tata cara pemberian label harga dan SOP sehingga kejadian seperti di Bengkulu tidak terulang lagi.
"Memang ada sejumlah kasus serupa di beberapa gerai kami, tetapi kecil jumlahnya dari total 100 juta transaksi per hari di semua gerai kami," kata dia. Saat ini, Indomaret memiliki 12.300 gerai di berbagai tempat.
Menurut wiwiek, laporan ini merupakan laporan yang penting bagi perusahaannya untuk meningkatkan kinerja dan layanan ke masyarakat.
"Mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan jika kami dapat menjelaskan SOP kami. Mudah-mudahan mereka (LSM Puskaki) tidak meneruskan laporan tersebut," kata Wiwiek.
Sebelumnya, LSM Puskaki melaporkan salah satu gerai Indomaret di Jalan Salak Raya, Kota Bengkulu, ke polisi karena menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.
Dari hasil investigasi LSM Puskaki, sejumlah barang memiliki selisih harga di rak dan kasir, antara lain, air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya.
Direktur Puskaki, Melyansori, menduga, Indomaret telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir. Selisih berkisar Rp 200 per item," kata dia.
Sebelumnya gerai Indomaret di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) karena menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.
"Kami telah melapor ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan dari kepolisian LP.B.1/311-B/1/2016/Res BKL. Selasa (9/2/2016), laporan resmi kami sampaikan," kata Direktur Puskaki, Melyansori, Rabu (10/2/2016).
Melyansori mengisahkan, awalnya ia mendapatkan informasi di media sosial bahwa Indomaret kerap menjual barang dengan harga berbeda antara di rak dan kasir.
Puskaki kemudian melakukan investigasi. "Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item," kata dia.
Adapun barang yang memiliki selisih harga di rak dan kasir itu meliputi air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya. Indomaret diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
http://tolongshare.beritaislamterbaru.org [Sumber. Kompas]