Indonesia Memang Hebat! Jadi tersangka, 2 Orang Ini Tetap Dilanti Jadi Kepala Daerah
Sembilan kepala daerah hasil Pilkada serentak pada 9 desember 2015 di wilayah Nusa Tenggara Timur, hari ini dilantik Gubernur NTT, Frans Leburaya. Namun, dua dari sembilan kepala daerah itu berstatus tersangka.
Keduanya merupakan kepala daerah petahana. Yang pertama adalah Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan rasuah dana pendidikan luar sekolah tahun 2007 senilai Rp 77 miliar. Marthen pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang PLS di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT.
Kemudian Bupati Ngada, Marianus Sae. Dia terlilit kasus pemblokiran Bandara Turelelo pada 2013 silam, akibat tidak mendapatkan tiket.
Usai dilantik, Marthen mengatakan, siap mengikuti prosedur hukum dilakukan oleh KPK. Namun dia sesumbar akan mengembangkan program-program berpihak kepada rakyat, tanpa harus terpengaruh dengan masalah hukum sedang dihadapi.
"Biarkan hukum itu mengalir dan kita tidak boleh menghindari itu. Saya pikir hukum ini sudah di KPK, dan itu lembaga yang paling tinggi. Kita tunggu saja. Sampai hari ini KPK belum bisa membuktikan itu. Semua saksi telah dipanggil, dan saksi mengatakan bahwa uang sudah diterima dan bahan-bahan ajar sudah diterima. Saya yakin ini terjadi kesalahan," kata Marthen.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, undang-undang menyatakan kepala daerah terpilih menyandang status tersangka diperbolehkan maju sebagai peserta pemilu.
"Di undang-undang yang baru itu, tersangka boleh mengikuti proses pilkada, dan terpilih, ya dilantik. Pelantikan itu tentunya tidak mengganggu statusnya sebagai tersangka, kita ikuti proses selanjutnya," kata Frans.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, John W. Purba mengatakan, kasus Marthen sudah diambil alih oleh KPK. Sementara Bupati Marianus Sae terkait pidana umum dan masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Ngada.
"Marthen Dira Tome sudah di take over oleh KPK, jadi langsung tanya ke KPK. Kalau blokir bandara, masuk pidana umum," ujar John.