Berawal Dari Ngekos Bareng, Berzina, Hamil, Lalu Memutilasi Pacar Simpananya


Polisi akhirnya menangkap Kusmayadi alias Agus (31), pemutilasi ibu hamil tujuh bulan Nur Astiyah. Dia ditangkap di Surabaya, Kamis, 21 April 2016 pagi.

Kasus mutilasi yang dilakukan Agus cukup menyita perhatian, lantaran Agus dengan kejam memotong kaki dan tangan Nur yang sedang hamil tujuh bulan. Bayi dalam kandungan Nur pun ikut meninggal dalam kejadian tersebut.

Pelarian Agus selama sepekan pun akhirnya usai setelah tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kabupaten dan Polsek Cikupa menangkap Agus di Rumah Makan Padang Selera Bundo Surabaya, Jawa Timur.

Agus ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat melalui hotline yang disebar Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, kronologi pembunuhan ini berawal dari perkenalan Agus pertama kali dengan korban di RM Gumarang sekitar bulan Juli 2015.

Saat itu korban bekerja sebagai kasir, lalu korban pindah ke RM Gumarang Taruna Cikupa.
"Walaupun berbeda tempat kerja, keduanya tetap berhubungan melalui telepon dan SMS," kata Krishna dalam keterangannya, Kamis 12 April 2016.

Dua bulan kemudian, tepatnya di bulan Agustus 2015, keduamya bertemu di KFC Citra Raya Cikupa. "Tersangka mengaku masih bujang dan korban mengaku janda, Lalu sepakat untuk mencari tempat tinggal di kontrakan H. Malik dekat pasar Cikupa," ujarnya.

Setelah tinggal dalam satu rumah, keduanya kerap melakukan hubungan badan hingga akhirnya korban mengetahui bahwa tersangka sudah memiliki istri dan terjadi pertengkaran.

"Setelah tinggal sebulan, korban menyampaikan bahwa telat datang bulan, kemudian diperiksa di bidan dekat pasar Kamis dan korban dinyatakan hamil," ucapnya.

Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, sekitar tanggal 3 April 2016 mulai sering terjadi keributan antara tersangka dan korban.

"Korban sering marah karena uang kurang, korban minta status yang jelas, korban minta orang tua tersangka melamar ke keluarganya di Malimping, Banten dan korban sering marah karena tersangka pulang telat," katanya.

Pada hari Kamis, 7 April 2016, tersangka bercerita kepada temannya, yang bernama Valen, bahwa dia sedang memiliki masalah. Ia juga sempat bertanya bila membunuh orang, dosa besar atau tidak.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 April 2016, tersangka bertanya kepada saksi kunci yang ikut membuang potongan tubuh korban bernama Erik, apakah pernah membunuh orang dan Erik menjawab tidak pernah karena takut.

"Tersangka menanyakan hal yang sama kepada saksi pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 dan jawaban saksi tetap sama," ujarnya.

Pada hari kejadian, tersangka membunuh korban, Minggu 10 April 2016, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka membelikan nasi bungkus untuk dimakan berdua dengan korban di kontrakan.

"Sebelum makan, sempat terjadi keributan karena korban menanyakan kapan pulang ke orang tua korban di Banten, tersangka menjawab 'sabar dulu tidak bisa buru-buru pulang'," kata Krishna.
Pada pukul 10.00 WIB, terjadi ribut lagi antara keduanya, kemudian korban mendorong tersangka hingga terjatuh dan mengeluarkan kata-kata kasar.

"Karena merasa tidak dihargai, tersangka khilaf dan langsung membanting dan memiting korban dengan sangat kuat," ucapnya.

Korban sempat berteriak minta tolong tetapi tersangka makin kuat memiting leher korban dan sekitar kurang lebih 30 menit kemudian tersangka melepaskan piting dan disadari bahwa korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia.

"Setelah itu tersangka kembali ke RM Gumarang meminta bantuan saksi bernama Erik dan Erik mengatakan bisanya nanti malam," ujarnya.

Pukul 19.30 WIB, tersangka terbersit pikiran untuk menghilangkan jejak perbuatannya dengan memutilasi korban dan kemudian mengambil Golok yang ada di bawah Tv.

"Tersangka memotong tangan kanan dari lengan bahu kemudian memotong tangan kiri, kemudian pergi ke pasar membeli plastik besar lalu kemudian simpan di kost," katanya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka meminta bantuan dan mengajak saksi Erik pergi dengan meminjam motor saudara Mahdi ke arah kontrakan tersangka.

"Sesampainya di TKP, Erik menunggu di luar dan kemudian tersangka mengambil potongan tangan yang sudah dibungkus keluar dari kontrakan dan menyerahkan kepada Erik," ucapnya.

Saat dijalan, Erik sempat bertanya apakah bungkusan tersebut dan kenapa berat sekali. tersangka menjawab "itu salah satunya" sambil membuang potongan tangan di pembuangan sampah Bugel Tiga Raksa dan kemudian tersangka tidur di Mess RM Gumarang

Selanjutnya, pada Hari Senin 11 April 2016 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka kembali ke kontrakan untuk membersihkan darah dan jejak kaki. Kemudian pada pukul 16.00 WIB tersangka memotong kaki kanan (pangkal paha) dan kaki kiri.

Selang beberapa hari atau tepatnya pada Rabu 13 April 2016, Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa ditemukan sesok mayat di kontrakan Desa Telaga Sari, Cikupa, Tangerang yang akhirnya diketahui bernama Nur Astiyah, janda beranak dua.[viva.co.id]


Banner iklan disini