Yusril Ancam Bawa Kasus Luar Batang ke Mahkamah Internasional


Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sudah mempersiapkan amunisi yang komplit untuk melawan kedzaliman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait rencana penggusuran kampung Luar Batang.

Amunisi tersebut tak lain adalah surat-surat dan dokumen atas kepemilikan hak warga atas sebagian besar lahan di kawasan Luar Batang yang sudah mereka huni sejak Indonesia belum merdeka.

"Saya ingatkan, jangan seenaknya menggusur warga. Saya sudah siap melawan Gubernur (Ahok),‎‎ Ahok akan saya lawan dengan ilmu dan hukum. Bukan dengan polisi dan tentara," kata Yusril saat berorasi di depan ribuan warga Luar Batang dalam Rapat Akbar Masyarakat Jakarta, Rabu (20/4/2016).

"Kita sudah surati Gubernur (Ahok), saya kan kuasa hukum warga Luar Batang. Saya undang Gubernur, Camat, dan Lurahnya untuk datang ke Luar Batang, mari kita berdialog, kita tunggu hingga hari ini belum ada respon," sesal Yusril.

Yusril juga menyesalkan, selama ini pihak Pemprov DKI Jakarta yang belum melakukan sosialisasi ke warga Luar Batang terkait relokasi.

"Pemerintah sudah bersekongkol dengan konglomerat untuk menindas rakyat. Negara kita dijual kepada konglomerat. Saya sudah mengantongi semua bukti, begitu banyak aturan yang dikangkangi oleh Ahok," tegas Yusril.

"Ingat, tidak ada istilah Negara punya tanah, tapi hanya menguasai, dan itu wajib digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ucap Yusril.‎

Yusril juga menantang, agar Ahok berani menunjukkan kepemilikan tanah di Luar Batang.‎

"Kalau ini diklaim sebagai aset Pemda DKI, tunjukkan buktinya," bebernya.

Sebab, diakui Yusril, warga yang tinggal di Luar Batang terbukti memiliki sertifikat, bukti surat jual beli tanah, dan membayar PBB setiap tahun.

"Sebagian besar, warga sudah menempati kawasan Luar Batang sejak ratusan tahun silam.‎ Ahok tidak tahu, jika Kampung Luar Batang sudah ada sejak 500 tahun lalu," katanya.

Dia menyebut, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mempergunakan lahan yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun.

"Pemprov tidak bisa mengklaim kalau tidak memiliki sertifikat," kata dia.‎

"Kita melawan bukan untuk anarkis, tapi kita mau membela dan mau memperjuangkan hak-hak kita sesuai konstitusional," katanya.

Kalau perlu, lanjut Yusril, masalah Luar Batang akan dibawanya ke Mahkamah Internasional karena kasus ini berpotensi melanggar HAM.

"Jika Ahok masih ngotot, bukan tidak mungkin kasus ini saya bawa ke Mahkamah Internasional. Ini jelas kesewenang-wenangan pemerintah, ini melanggar HAM," ungkapnya.

Akan tetapi, jelas Yusril, dirinya tidak mau (kasus) ini sampai ke sidang dewan HAM, atau Mahkamah Internasional karena itu hanya akan mempermalukan Negara dan pemerintah.

"Saya ini sudah 9 kali berperkara melawan dan mengalahkan Presiden dan pemerintah. Jadi ini bukan sesuatu yang baru bagi saya. Saya selalu meyakini, ilmu hukum saya akan bisa melawan kedzaliman pemerintah," pesan Yusril.

"Karenanya, saya minta Gubernur agar mau berdialog dengan warganya sendiri. Datang dong kesini, ajak warga bicara baik-baik, kalau niatnya baik saya kira Ahok tidak akan keberatan," ujar Yusril.
[teropongsenayan]

Banner iklan disini