Bocah TK Disetubuhi Pria Paruh Baya di WC Umum Petarukan
Kondisi Indonesia saat ini sedang darurat kejahatan seksual. Belum lagi satu kasus usai (perkosaan oleh 12 pemuda terhadap seorang perempuan), kini muncul kasus pencabulan yang terjadi di wilayah kecamatan Petarukan. dan sebagai korban seorang bocah TK yang masih berumur 6 tahun, 3 bulan, sebut saja Cempaka yang dilakukan oleh lelaki paruh baya yang baru dikenalnya, SUWIRYO alias DAWIR (30), Minggu (22/05/2016).
Berawal dari kepolosan Cempaka, dia bercerita pada ibunya “MAK ADEK DAH MANDI!” Sontak sang ibu kaget dan bertanya pada anaknya “MANDI SAMA SIAPA?”
Cempaka langsung menunjuk pada pelaku, yang untungnya masih berada di seputar lokasi kejadian.
Sang ibu langsung marah-marah pada DAWIR karena memandikan anaknya tanpa seijinnya. Tidak berhenti sampai disitu, insting keibuan membuat sang ibu memeriksa kondisi Cempaka sesampai di rumah. Dan benar saja, kemaluan korban lecet dan merah-merah.
Ibunya bertanya kepada Cempaka, namun ia diam seribu bahasa. Dia masih ingat dengan ancaman Wiryono (Dawir), “WES MENENGO, MENGKO DIGENYEMI MAENE!” (sudah diam saja, nanti dimarahin ibunya!”)
KRONOLOGI
Berawal saat Cempaka ikut ibunya yang menjadi buruh masak di orang yang sedang hajatan di dukuh Kauman, Petarukan. Cempaka yang sedang bermain di depan rumah orang yang hajatan (ibunya sedang memasak) tiba-tiba didatangi oleh DAWIR dan memangkunya, “NJO ADUS BEN SEGER… MENGKO TUKU ES” (Ayo mandi biar segar… nanti beli es).
DAWIR kemudian mengajak Cempaka ke WC Umum di pasar Petarukan, namun sebelumnya korban dibelikan es. Di kamar mandi WC Umum, seluruh pakaian korban dilucuti dan kemudian dimandikan. Saat memandikan itu, DAWIR memasuka jarinya ke kemaluan korban berulang. Kemudian korban disuruh nungging, DAWIR kemudian menempelkan kemaluannya ke kelamin cempaka sambil ditekan-tekan namun tidak masuk.
Akhirnya pelaku menghentikan aksinya. Usai mencabuli korban, DAWIR berpesan,”OJO CERITO-CERITO” (Jangan Cerita-cerita!).
Sang ibu melaporkan perbuatan bejat DAWIR ke Bayan dan akhirnya diserahkan Polsek Petarukan untuk diproses lebih lanjut.
Karena kejadian tersebut, CEMPAKA masih trauma hingga sekarang bila ingat kejadian tersebut dan ketakutan melihat pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Kejahatan terhadap Perlindungan Anak/Cabul dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Humas Polres Pemalang [http://tribratanewspemalang.com/]