Menghina Nabi Muhammad di Media Social, Erma Ginting Terancam Enam Tahun Penjara

Menghina Nabi Muhammad di Media Social, Erma Ginting Terancam Enam Tahun Penjara

Teriakan Takbir dari Organisasi Islam,mewarnai Ruang Sidang Garuda  Pengadilan Negri Pangkalpinang,Selasa (24/5).

Puluhan anggota organisasi keagaman yang terdiri dari Front Pembela Islam Bangka Belitung,HTI,MPI,MUI hadir untuk menyaksikan persidangan penistaan agama yang melibatkan Erma Ginting,seorang tenaga pendidik di salah satu Sekolah Menegah Atas Pangkalpinang.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Rios Hermanto,SH,MH. Dengan  Hakim anggota Hendro Wicaksono,SH.MH.dan Corry Oktarina,SH  dengan agenda mendengar keterangan Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan BangkaNews,dari ketiga saksi yang dihadirkan yaitu Yuyun Masari (34) PNS pada SMU 2 Pangkalpinang,Fitri Yusni PNS yang bekerja di SMK 5.dan Drs Sariwati Guru pada SMU 2,menjelaskan bahwa saksi melihat dan membaca di halaman Facebook saksi,yang berteman dengan Terdakwa Erma Ginting berisi perbandingan Nabi Muhammad,SAW dengan Paus Paulus.

"Saya langsung terkejut yang mulia ketika membuka halam Facebook milik saya dan membaca postingan rekan saya Erma Ginting,yang berisi perbandingan Nabi Muhammad dengan Paus Paulus,yang katanya dibagikan dari akun Facebook Jemaat Ula-Ula,berita itu menjadi heboh dikalangan Guru pada tanggal 12/1 lalu."saya sebagai umat Islam merasa terhina,dan ini masalah akidah,"jelas Yuyun Masari,wanita yang menggunakan hijab ini sambil menagis di depan majelis Hakim.

Sementara saksi Fitri Yusni,membaca dan melihat serta berkomentar terhadap postingan Erma Ginting."Saya terkejut  ketika membaca postingan terdakwa tanggal 12/1, yang berisi perbandingan Nabi Muhammad,SAW dengan Paus Paulus.saya langsung berkomentar apa yang dikirimkan Erma Ginting di Facebook "kenapa ini kamu posting??lalu dijawab terdakwa,Mohon Maaf ini keinginan tahuan saya saja.terang Fitri Yusni.

Saksi terahir yang memberikan kesaksian di hadapan majelis Hakim adalah Drs,Sariwati."karena saya gagap teknologi,saya melihat postingan Erma Ginting pada halaman Facebook milik rekan saya Yuyun Masari,Ngeri cek (kawan) postingan Erma Ginting ni."kata Sariwati kepada Majelis Hakim.Masih dilanjutkan Sariwati melihat Postingan tersebut ia segera melaporkan ke Majelis Ulama Indonesia."seperti racun,ketika ada orang diracun orang tidak pernah menyalahkan pabrik racun,tapi mencari siapa yang meracun.begitu juga Erma Ginting,kita tidak tahu apa itu jemaat Mula-Mula yang kita tahu Erma Ginting yang menyebarkan posting tersebut."tegas Sariwati yang langsung disambut teriakan Allahuakbar!!!!.

Kepada BangkaNews,Jaksa Penuntut Umum Aji Priabuana,SH menerangkan tentang jalannya sidang."Hari ini kita menghadirkan tiga saksi dua saksi yang melihat langsung postingan terdakwa Erma Ginting,dan satu saksi melihat melalui Facebook milik Yuyun Masari,untuk agenda selanjutnya selasa 31/5 agenda masih mendengarkan keterangan Tiga saksi lagi,dan dalam kasus ini kami juga menghadiri Tiga saksi ahli yaitu Ahli informatika,Ahli Bahasa,dan ahli dari MUI.kata Aji.

Ditambahkan Aji,Erma Ginting didakwa dengan Pasal 45 Ayat 2,Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana 6 Tahun Penjara."pungkas Aji.(unt)

Sumber: http://bangkanews.com/
Banner iklan disini