Perempuan Ini Menikah Hingga 7 Kali, Gara-gara Semua Suaminya Selalu Lihat ini...

Perempuan Ini Menikah Hingga 7 Kali, Gara-gara Semua Suaminya Selalu Lihat ini...

Seorang istri di Surabaya punya aturan keras untuk suami. Pasangannya itu tak boleh melihat kemaluannya setiap kali usai berhubungan. Jika sampai melanggar, konon akan mengalami musibah secara turun menurun.

Gara-gara melanggar aturan itu, si istri kerap menceraikan suaminya. Perempuan itu terhitung sudah menikah sampai tujuh kali.

Si wanita itu selalu minta calon suaminya berjanji untuk memenuhi peraturan itu. Jika melanggar, ia tak butuh waktu lama untuk menggugat cerai suaminya.

Rupanya, keesokan setelah perjanjian itu dilanggar, si wanita langsung ke Pengadilan Agama (PA), Klas 1 A untuk menggugat cerai suaminya.

"Kalau melanggar perjanjian kayak gitu, bisa saja dia melanggar yang lainnya. Saya tidak peduli," kata si wanita yang identasnya tak mau disebutkan, di sela-sela sidang mediasi dengan suami ketujuhnya di PA Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Pojoksatu.id.

Bagi dia, kehilangan suami yang baru dinikahi setahun itu tak terlalu berat. Sebab, secara ekonomi ia memang termasuk golongan kelas menengah atas.

Dia punya banyak usaha dari tekstil dan properti. Di usianya yang masuk setengah abad itu, ia masih terlihat awet muda. Maklum, saban seminggu minimal facial dan botok klik kecantikan.

Selain cantik, ia juga loyal dan murah hati selalu memberikan kemewahan pada suami dan keluarganya. Tak heran jika banyak lelaki mau jadi suaminya.

Dia selalu memberikan semua fasilitas ke sang suami. Namun, pasangannya itu tak melanggar perjanjian tersebut.

"Perjanjian itu sudah disepakati pakai akta notaris sebelum menikah. Ya kalau melanggar apa boleh buat," kata dia. Sayangnya, hampir seluruh suaminya melanggar perjanjian tersebut.

Melihat Kemaluan Pasangan Dalam Islam

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” [Qs. Al-Ma’arij: 29-30]

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ وَقَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نَغْرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا

Telah menceritakan kepada kami 'Abdan berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah berkata,: Adalah Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. jika mandi janabat, mencuci tangannya dan berwudlu' sebagaimana wudlu' unmtuk shalat. Kemudian mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya Beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu membasuh seluruh badannya. 'Aisyah berkata,: Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. dari satu bejana dimana kami saling mengambil (menciduk) air bersamaan.[HR.bukhari No : 264]

Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’ istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.” [Lihat al-Kawaakib (579/29/1]. Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri. Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkata :

سَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ

Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurut anda bermasalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya” [Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqoiq 8/220, Tabyiinul Haqo’iq 6/19]

Wallahua'lam
Banner iklan disini