20 Hari Menjabat Menteri ESDM, Arcandra Tahar 'Sukses' Perpanjang Kontrak Freeport?
Pemerintah sudah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017. Padahal, izin ekspor konsentrat tersebut sudah habis pada 8 Agustus 2016.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengakui, izin perpanjangan tersebut diberikan sebelum Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “
“Perpanjang ekspor konsentrat itu sudah lama, sebelum pak Chandra diberhentikan. Perpanjang kontraknya sesuai jatah mereka hingga Januari 2017,” kata Bambang seperti dilansir Okezone, Jakarta, Selasa (16/5/2016).
Surat persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan. Dalam rekomendasi itu, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton. Freeport juga masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.
Bambang menambahkan, perpanjangan izin ekspor konsentrat ditandatangani oleh dirinya. Dirinya berdalih, perpanjangan izin ekspor konsentrat sesuai dasar hukum yang berlaku.
“Secara dasar hukum oke, ada peraturan payung hukum, ada prosedurnya,” imbuhnya.(okezone)
Namun menurut Ardi Muluk seorang pengamat Politik menurutnya. Pertama Jokowi memilih Archandra Thahar untuk mengusahakan eksplorasi migas Indonesia lebih ke onshore daripada offshore, dengan harapan ada keuntungan bagi pihak Indonesia yang mana selama ini offshore selain banyak kerugiannya bagi Indonesia, kedua susah pengawasannya, sehingga sering migas Indonesia dicuri dan itu membuat kerugian akan sumber daya alam Indonesia.
Kedua soal kebijakan ekspor konsentrat freeport itu merupakan peraturan pemerintah sudah ada semenjak tahun 2014. dimana Freeport semenjak PP tersebut sudah mempunyai hak untuk memperpanjang ekspor konsentrat sampai tahun 2017 yang mana diperpanjang setiap 6 bulan. Jadi ketika Archandra Thahar diangkat sebagai menteri ESDM dia hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada, makanya PP nya dia tandatangani. Siapapun yang jadi menteri izin konsentrat tetap akan diperpanjang karena smelter di Gresik memang belum jadi .
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengakui, izin perpanjangan tersebut diberikan sebelum Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “
“Perpanjang ekspor konsentrat itu sudah lama, sebelum pak Chandra diberhentikan. Perpanjang kontraknya sesuai jatah mereka hingga Januari 2017,” kata Bambang seperti dilansir Okezone, Jakarta, Selasa (16/5/2016).
Surat persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan. Dalam rekomendasi itu, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton. Freeport juga masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.
Bambang menambahkan, perpanjangan izin ekspor konsentrat ditandatangani oleh dirinya. Dirinya berdalih, perpanjangan izin ekspor konsentrat sesuai dasar hukum yang berlaku.
“Secara dasar hukum oke, ada peraturan payung hukum, ada prosedurnya,” imbuhnya.(okezone)
Namun menurut Ardi Muluk seorang pengamat Politik menurutnya. Pertama Jokowi memilih Archandra Thahar untuk mengusahakan eksplorasi migas Indonesia lebih ke onshore daripada offshore, dengan harapan ada keuntungan bagi pihak Indonesia yang mana selama ini offshore selain banyak kerugiannya bagi Indonesia, kedua susah pengawasannya, sehingga sering migas Indonesia dicuri dan itu membuat kerugian akan sumber daya alam Indonesia.
Kedua soal kebijakan ekspor konsentrat freeport itu merupakan peraturan pemerintah sudah ada semenjak tahun 2014. dimana Freeport semenjak PP tersebut sudah mempunyai hak untuk memperpanjang ekspor konsentrat sampai tahun 2017 yang mana diperpanjang setiap 6 bulan. Jadi ketika Archandra Thahar diangkat sebagai menteri ESDM dia hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada, makanya PP nya dia tandatangani. Siapapun yang jadi menteri izin konsentrat tetap akan diperpanjang karena smelter di Gresik memang belum jadi .