Hati-hati! Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun, Ini Undang-undangnya

Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun


POJOKKOTA- Di media sosial banyak yang sering mengeluhkan tentang tukang parkir liar. Biasanya keberadaan tukang parkir ini tanpa izin oleh pemilik lahan.

Parahnya, terkadang tukang parkir liar ini muncul di depan minimarket tertentu meski sebenarnya sudah ada keterangan parkir gratis.

Belum lama ini bahkan beredar video seorang karyawan minimarket yang berseteru dengan tukang parkir liar.

Jangan main-main, ternyata tukang parkir liar ini bisa dikenakan pidana dan mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mana parkir liar itu dianggap sebagai tindak pemerasan.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," bunyi ayat 1 pasal 368.

Masalah parkir liar ini juga sebenarnya ada peraturan daerah yang biasanya mengatur hal tentang Retribusi Jasa Umum.

Respon publik pun beragam saat tahu ternyata tukang parkir liar bisa dipenjara 9 tahun karena sudah melanggar undang-undang yang sudah ada.

"Kang parkir main IG ga sih? Pen gue tag rasanya," celetuk netizen di salah satu postingan akun yang membahas hukuman untuk tukang parkir liar ini.

"Kepolisian kita kurang gercep terhadap laporan kek gitu, harus viral dulu baru ditindaklanjuti," kritik netizen lain.

"Yakin bisa diberantas, wong tiap brp jam skali ada "oknum" Aparat yang datang untuk mengutip setoran dari tukang parkir liar tersebut," sindir netizen lainnya.*** [Ayo]

[pojokkota.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Hati-hati! Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun, Ini Undang-undangnya"

Banner iklan disini