Situs Cek Nomor KTP Palsu Kini Sudah Diblokir Kominfo, Diduga Dibuat demi Dapat Uang?
Situs web beralamat https://ektp.cektkp.com/ sedang mengalami kenaikan trafik karena tipu daya mengajak warga mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, padahal Kementerian Dalam Negeri telah meminta warga untuk tidak memasukkan NIK KTP mereka di situs tersebut.
Kenaikan trafik pada situs ini terjadi setelah beredar pesan broadcast di WhatsApp atau BlackBerry Messenger, yang meminta warga untuk mengecek NIK KTP guna memudahkan pengurusan administrasi bank, BPJS, SIM, dan lain-lain, di masa depan. Tetapi pesan itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari oknum tak bertanggungjawab.
"Untuk perhatian. Mendagri minta masyarakat segera mengurus rekam E-KTP, karena akan ditutup 30 September, bagi yg blm terdata rekam E-KTP, data yg lama semua akan dihapus, sehingga nanti susah dlm pengurusan bank, bpjs, sim/stnk dll, tolong dishare keteman-teman lain yg blm tahu. Silahkan cek KTP anda di https://ektp.cektkp.com/ apakah sdh terdaftar,” demikian isi pesan palsu yang beredar.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, situs tersebut tidak dikembangkan atau bukan berasal dari Kemdagri. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak dinginkan, Zudan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan situs tersebut, apalagi memasukkan data NIK ke sana.
"Data tersebut bukan bersumber dari Dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. Kalau pemerintah yang buat, domainnya memakai .go.id bukan .com," kata Zudan, Sabtu (27/8).
Situs https://ektp.cektkp.com/ sangat jelas memakai domain berakhiran .com yang berarti commercial (atau komersial), di mana siapa saja bisa membeli domain tersebut dengan harga sekitar Rp150.000. Sementara situs yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dan ditujukan ke publik, selalu memakai domain .go.id yang merupakan domain tingkat dua untuk lembaga atau institusi pemerintah.
Alfons Tanujaya, pendiri dan CEO perusahaan keamanan siber Vaksincom, menduga pembuat situs tersebut melakukan penipuan yang berusaha mengarahkan warga mengunjungi situs https://ektp.cektkp.com/. Di sana terdapat ruang penempatan iklan digital, yang jika semakin banyak kunjungan ke situs tersebut, maka si pemilik situs semakin banyak meraih uang dari iklan digital. Demikian seperti dilansir dari laman berita cnn.com.
Kami mencoba mengecek laman web tersebut ternyata halaman yang beralamat https://ektp.cektkp.com/ kini sudah diblokir oleh Kominfo.
Kami mencoba membukanya dengan VPN rupanya di laman tersebut tertulis "Laman ini telah ditutup"
Sementara pemiliki situs menyayangkan pihak Kominfo yang memblokir seluruh domain dari web tersebut, dari mulai subdomain yang beralamat di https://ektp.cektkp.com/ juga domain utama cektkp.com semuanya telah diblokir oleh Kominfo. dalam laman tersebut pemilik menuliskan
"Broadcast di sosial media.
Kenapa website tersebut menjadi viral beberapa hari ini, dugaan saya karena ada broadcast (pesan berantai) yang disampaikan oknum tertentu bahwa situs EKTP. CEKTKP.COM adalah rekomendasi dari KEMENDAGRI. Untuk diketahui kami tidak pernah sama sekali memulai broadcast tersebut. Apalagi mengklaim bahwa itu adalah rekomendasi dari KEMENDAGRI.
Pemblikiran oleh KOMINFO
Terkait pemblokiran oleh KOMINFO ada hal yang ingin saya pertanyakan. Yakni mengapa situs utama (CEKTKP.COM) juga diblokir? Sementara yang dipermasalahkan KEMENDAGRI adalah laman / sub domain ektp.cektkp.com saja. Untuk hal ini saya sudah mengirim email ke KOMINFO dan meminta untuk membuka blokir domain utama."