Miris! Ini Sebab BPJS Wacanakan Tak Biayai Sejumlah Penyakit


BPJS Kesehatan mewacanakan mengurangi manfaat karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk beberapa penyakit (DOK. JAWA POS)

Moslemcommunity.net - adan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ingin ''lempar handuk''. Defisit yang terus menggunung membuat penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) itu berencana mengurangi manfaat. Biaya pengobatan beberapa penyakit berbiaya tinggi tidak akan mereka tanggung lagi.

Rencana tersebut dikritik Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta dr Slamet Budiarto. Bahwa BPJS Kesehatan berencana mengurangi manfaat, salah satunya dengan cost-sharing biaya pengobatan, itu sah-sah saja. Namun, cost-sharing tidak boleh diberlakukan untuk biaya pengobatan penyakit katastropik yang mengancam nyawa "Filosofi JKN adalah jangan sampai orang sakit bisa meninggal karena gak punya uang," kata Slamet.

"Cost-sharing seharusnya untuk nonkatastropik. Ibaratnya, flu saja sudah dibawa ke rumah sakit," lanjutnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengurangi klaim biaya pengobatan. Salah satunya aturan pelaksanaan prosedur Caesar. Tidak sedikit pasien yang seharusnya bisa melahirkan secara normal, tetapi malah meminta prosedur Caesar dengan berbagai tujuan. Salah satunya, mereka ingin anaknya lahir pada tanggal cantik.

Padahal, prosedur Caesar menghabiskan banyak obat dan tindakan medis. Otomatis tindakan itu menelan biaya lebih banyak. "Pasien bebas memilih Caesar karena tidak ada cost-sharing di situ," ungkapnya.

Pengobatan penyakit ringan yang tidak seharusnya dilakukan di rumah sakit, menurut Slamet, juga menyedot biaya yang cukup besar. Hal itulah yang harus ditekan BPJS Kesehatan.

Defisit BPJS Kesehatan memang sudah sangat mengkhawatirkan. Tahun ini adalah tahun keempat JKN pengganti Askes itu mengalami defisit hingga Rp 9 triliun. Kondisi itulah yang mendorong mereka melontarkan wacana cost-sharing beberapa penyakit kronis saat rapat dengar pendapat dengan DPR pada Kamis (23/11).

Rencananya, cost-sharing diberlakukan untuk delapan penyakit. Yaitu, jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, talasemia, sirosis, leukemia, dan hemofilia. Delapan penyakit tersebut, menurut BPJS Kesehatan, menjadi penyebab begitu besarnya defisit karena pengobatan berlangsung lama. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek sempat menuturkan bahwa pembiayaan untuk pasien gagal ginjal selama ini sudah mencapai Rp 2,3 triliun.

Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menyatakan, cost-sharing delapan penyakit tersebut masih sebatas wacana. "Ini hanya gambaran dan referensi akademik untuk diketahui perbandingan dengan kondisi negara lain," jelasnya saat dihubungi kemarin.

Di beberapa negara yang memberlakukan JKN, cost-sharing dilakukan untuk membiayai pengobatan penyakit yang memerlukan perawatan medis lama dan berbiaya tinggi. Cost-sharing itu rencananya berlaku bagi peserta dari golongan mandiri.

"Pada rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR Kamis lalu, BPJS Kesehatan diminta memaparkan bagaimana negara lain membiayai penyakit katastropik," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menuturkan, dalam rapat dengar pendapat antara komisinya dan BPJS serta Kementerian Kesehatan, muncul beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Menurut dia, ada empat opsi yang diusulkan.

Pertama, mengurangi manfaat. Jadi, tidak semua pelayanan di-cover BPJS Kesehatan. "Ada yang tidak dibiayai," ucapnya.

Kedua, menaikkan iuran. Misalnya, dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu. Ketiga, mencari pembiayaan lain. Muncul wacana, pembiayaan kesehatan akan diambilkan dari cukai rokok. Sebanyak 5 persen dari pendapatan cukai rokok akan dimanfaatkan untuk membiayai kesehatan. Namun, usul itu masih menjadi perdebatan. Sebab, tidak etis jika biaya kesehatan ditutup dari sumber yang dinilai tidak baik. "Rokok kan tidak baik," ucapnya.

Keempat, lanjut Saleh, adalah cost-sharing. Yaitu, tidak semua biaya kesehatan ditanggung BPJS. Ada sebagian yang harus ditanggung masyarakat. Cost-sharing itu sebenarnya hampir sama dengan mengurangi manfaat.

Jawapos.com

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini