Setelah Diberitakan Belum Sunat, Kini Pelaku Teror Gereja di Medan Dikenakan UU Perlindungan Anak Karena Usianya Masih 18 Tahun
Brimob Polri melakukan penjagaan di halaman Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pascaperistiwa teror bom di gereja tersebut di Medan, Sumatra Utara, Minggu (28/8). Foto: antara |
Pelaku percobaan bom bunuh di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara, IAH, akan diproses dengan menggunakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, karena pelaku masih kategori anak-anak.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (29/8). Demikian seperti dilansir kantor berita Elshinta News and Talk
Menurut Kapolri, untuk menangani proses hukum terhadap pelaku, akan dipakai UU tentang Perlindungan Anak.
Perkembangan sementara, diduga pelaku masih anak-anak dan belum sampai berumur 18 tahun. Pada bulan Oktober nanti, pelaku baru berusia 18 tahun.
Saat percobaan bom bunuh diri, pelaku sempat menyerang pastor dengan kampak. Seketika warga yang ada di dalam gereja melumpuhkan pelaku yang juga membawa bom di tasnya.
Usai kejadian, tim dari Mabes Polri langsung diturunkan ke lokasi untuk menyelidiki kejadian berikut motif pelaku melakukan percobaan bom bunuh diri.
Sebelumnya, Pelaku percobaan bom bunuh di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara dinyatakan belum sunat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah mengatakan, "Barang bukti yang diamankan pisau, sepeda motor, tas ransel diduga membawa bom dan pakaian," katanya.
Apakah ada pengembangan ada tersangka lain? Ia menyatakan polisi sedang mengembangkan kasus ini. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan ada pengembangan. dan saat diperiksa ternyata pelaku juga belum disunat.
(Baca: Pelaku Teror Gereja Medan Ternyata Anak Pengacara Senior Yang Belum Sunat)