Keji, Oknum PNS Pemko Lhokseumawe Todong Pistol Lalu Sekap Mahasiswi

Keji, Oknum PNS Pemko Lhokseumawe Todong Pistol Lalu Sekap Mahasiswi

Moslemcommunity.net - LHOKSEUMAWE - Tim Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap MI (38), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe pada Kamis (21/12) sore. Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang ‘diculiknya’ dari kawasan waduk kota. Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita sepucuk pistol merek Baretta Cal 320 ACP beserta magazen dan delapan butir peluru di rumah pria asal Cunda, Lhokseumawe tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menjelaskan, kasus ini berawal saat korban yang merupakan seorang mahasiswi berumur 24 tahun asal Aceh Timur, sedang nongkrong di waduk Kota Lhokseumawe bersama teman prianya, Kamis (7/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tiba-tiba, korban dan teman prianya itu didatangi tersangka seorang diri dan langsung menodongkan pistol ke arah mereka. “Saat itu, tersangka mengaku dari kepolisian yang sedang menangani kasus narkoba. Karena ketakutan, tersangka pun dengan leluasa membawa korban dengan sepeda motornya ke sebuah toko milik tersangka di kawasan Cunda,” jelas Kapolres.

Di dalam toko tersebut, korban kemudian disekap dan sepanjang malam itu sempat digagahi (diperkosa) sebanyak tiga kali. Usai melampiaskan nafsu bejatnya semalaman penuh, pada keesokan paginya, tersangka baru melepas mahasiswi itu dari sekapan dan memanggil tukang becak untuk membawa pulang korban ke rumahnya. Korban yang tak terima perlakukan oknum PNS yang disebut-sebut anak mantan pejabat itu, langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Diterangkan AKP Budi, setelah pihaknya mendapatkan laporan korban, langsung melakukan pengembangan, sehingga tersangka mengarah kepada IM. “Setelah kita lacak keberadaannya, maka kemarin sore (Kamis sore-red), tersangka berhasil kita tangkap di kawasan Cot Sabong, Lhokseumawe. Lalu kita lakukan pengembangan, sehingga di rumah tersangka kita juga menyita satu pucuk pistol beserta amunisi dan magazen yang disimpan di rak buku,” katanya.

Untuk sementara ini, ujar Kasat Reskrim, tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lanjutan. Tersangka juga dijerat dengan dua perundang-undangan, yakni dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Qanun Aceh Nomor 6/2014 Tentang Hukum Jinayat atas kasus dugaan pemerkosaan.

“Sedangkan mengenai senjata api, tersangka mengaku sudah berada sama dirinya sekitar satu tahun. Senjata api tersebut menurut dia berasal dari temannya. Untuk keberadaan temannya tersebut, masih kita selidiki,” demikian AKP Budi Nasuha.

Pada kasus lain, penyidik Polres Lhokseumawe telah menangkap seorang oknum guru ngaji berinisal TZ di sebuah dayah di kawasan Aceh Utara (masuk dalam wilyah hukum Polres Lhokseumawe). Guru ngaji tersebut ditangkap atas dugaan telah melakukan pelecehan terhadap bocah wanita yang masih berumur tujuh tahun sebanyak dua kali. Pelecehan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2016, dan diulangi untuk kedua kalinya pertengahan Desember 2017.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada personel Polsek Syamtalira Bayu. Sehingga pada Jumat (15/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi langsung menuju ke lokasi tempat oknum guru ngaji tersebut berada. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Menurut AKP Budi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan korban, serta sejumlah para saksi, diketahui kalau kasus ini berawal dari tahun 2016, di mana tersangka melakukan aksinya di sebuah bilik di dalam dayah tersebut. Ternyata, pada akhir tahun 2017, tersangka kembali melakukan hal yang sama kepada korban. “Kini tersangka masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” pungkas AKP Budi. (Sumber)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini