Ini Kerugian Taruh Jok Anak di Motor Matic

Ini Kerugian Taruh Jok Anak di Motor Matic
Modifikasi sepeda motor dengan menambah jok anak kecil. (Febri Ardani/KompasOtomotif) 

Moslemcommunity.net - Sepeda motor sejatinya hanya untuk dinaiki dua orang, namun ada saja yang berpikir itu belum cukup hingga terlalu kreatif sampai menambahkan jok kecil buat anak.

Sayang buah hati itu pasti, tapi apakah berharga sampai menempatkannya dalam potensi kecelakaan?

Contohnya bisa dilihat pada foto di atas.

Seseorang menempatkan jok tambahan yang terbuat dari rotan di ruang kaki skutik. Mungkin pemiliknya tidak mau meninggalkan anak di rumah waktu jalan-jalan, namun kalau anak duduk di situ bikin berkendara tidak dalam sikap sempurna.

Tambahan jok itu bikin tidak ada tempat buat pijakan kaki biker. Kenyamanan jelas berkurang, selain itu membuat usaha menyeimbangkan motor jadi minim. Dampaknya bisa berbahaya kalau motor goyah atau menghajar lobang.

Masalah lain yakni soal keleluasaan setang bergerak. Saat berbelok, aktivitas tangan bisa terganggu anak yang duduk di jok tambahan itu. Belum selesai di situ, konsentrasi biker memperhatikan jalan juga bisa terganggu anak.

“Pada prinsipnya memodifikasi motor tetap harus memprioritaskan tata cara berkendara risiko rendah. Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi,” kata Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Berlalu lintas Jalan, Senin (1/1/2018).

Ini Kerugian Taruh Jok Anak di Motor Matic
Ilustrasi: Bonceng duduk ngangkang di sepeda motor.(KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWAN)

Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan.

Padahal, sepeda motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (/bogor.tribunnews.com)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini