Lawan Kezaliman, Inilah Para Advokat yang Siap Bela Ustadz Zulkifli Muhammad Ali


Moslemcommunity.net - Ustadz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian. Dai nasional asal Payakumbuh, Sumatra Barat itu akan menghadap polisi pada Kamis (18/01/2018) di Jakarta.

Ustadz Zulkifli akan didampingi oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Ustadz Zulkifli Muhammad Ali atau disingkat TA UZMA. Sejumlah pengacara yang telah berpengalaman menangani kasus serupa sebelumnya turut bergabung dalam TA UZMA tersebut.

Diantaranya, DR. Sulistyowati, SH,MH, Evi Risna Yanti, SH, MKn, DR. Mahendradatta, SH,MH, Michdan, SH, Nasrullah Nasution, SH, MKn dan para advokat lainnya. Mereka semua siap mendampingi proses hukum dai berdarah Minang itu.

Sesuai undangan penyidik yang diterima tersangka, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sementara penetapan tersangka ini berdasarkan tuduhan pada Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan menurut penuturan Edi Kusmana, adik ipar ustadz Zulkifli, kasus yang diperkarakan ini berupa potongan ceramah tentang paham komunisme, Syiah dan KTP palsu pada tahun 2016 silam. Video itu kembali viral seiring muncul berita penetapan tersangka terhadap ustadz Zulkifli.

“Terkait status tersangka ustadz kita, Zulifli Muhammad Ali, maka dengan ini, disampaikan bahwa beliau dijerat dalam kasus UU ITE, ujaran kebencian dan SARA terkait paham komunisme, KTP palsu Cina, Syiah yang tersebar tahun 2016 silam di medsos,” ungkap Edi Kusmana melalui keterangan tertulisnya. [kiblat]

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini