Mahfud MD: Pemimpin Kalau Sudah Tak Dipercaya, Harusnya Mundur, Siapakah Yang Dimaksud?
Moslemcommunity.net -Mahfud MD turut hadir dalam sebuah talkshow salah satu program televisi swasta, Rabu (15/2/2018).
Program acara tersebut mengangkat tema mengenai ‘Memelihara Persatuan di Tahun Politik’.
“Di bidang penegakan hukum memang masalah yang banyak disampaikan, menurut saya hukum dalam artian materi (legal substansi) sudah bagus. Namun selama ini dalam penegakannya ada masalah”, ujar Mahfud membuka.
Menurut Mahfud dalam penegakannya, masyarakat selama ini lebih banyak berbicara mengenai prosedur-prosedurnya untuk saling mencurangi.
“Misalnya kata si A, pasal sekian KPK itu salah. Kata yang satunya lagi enggak.
Kata yang lain KPK itu benar, dasarnya undang-undang ini.
Sama-sama ada undang-undangnya, sama-sama ada pasalnya, mengaku sama-sama benar.
Sehingga pada akhirnya perang opini.
Ada yang hilang disini bahwa penegakan hukum itu harus didasarkan pada etika”.
Mahfud berpendapat bahwa kita dahulu banyak korupsi dan kolusi karena hukum itu hanya dipandang sebagai pasal-pasal.
Sehingga siapa yang paling mampu menekan menggunakan pasal, menggalang opini, dialah yang menang.
“Maka dulu jaman orde baru itu sering sekali orang sudah melanggar hukum itu tidak tau malu.
Orang sudah diduga korupsi, masih berbicara dan berpidato anti korupsi.
Nah, maka kita tahun 2000 membuat dua ketetapan MPR bahwa hukum itu tidak cukup untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum dalam arti pasal undang-undang, tetapi juga etika. Maka kita membuat etika kehidupan berbangsa dimana orang tidak hanya berlindung di balik pasal-pasal. Tapi ada etika yang harus ditaati.
Kalau sudah mendapat cemoohan masyarakat, menurut TAP MPR no.6 tahun 2000; seorang pemimpin kalau sudah tidak dipercaya masyarakat kebijakannya dicurigai menimbulkan kontroversi, enggak usah menurut hukum saya belum salah gitu. Mundur!
Karena orang yang merusak itu hanya orang yang adu-adu pasal itu sebenarnya”.
Mahfud juga menyayangkan konflik antara Fahri Hamzah dengan La Ode mengenai pasal-pasal OTT yang dianggap melanggar etika.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga berharap kedepannya para pejabat bisa lebih mengedepankan norma dan etika ketimbang pasal-pasal.
sumber: tribun
[http://news.moslemcommunity.net]