Dimanakah Honggo Wendratno? Buronan Korupsi Rugikan Negara Rp 38 Triliun



Moslemcommunity.net - Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.

“Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional,” demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan Polri akan menyebarkan foto tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Karena Honggo sudah sering mangkir dari panggilan polisi dan terakhir dirinya mangkir karena alasan berobat di Singapura.

“(Red Notice) sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin (22/1),” kata Martinus di Kompleks Mabes Polri.

Selain itu, alasan Polri menyebar foto Honggo karena sampai saat ini keberadaan Honggo tidak diketahui usai melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit yang ada di Singapura.

“Tersangka HW sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Informasi soal di Singapura itu sudah di telusuri oleh SLO, (Senior Liaison Officer) Polri yang ada di Singapura, Kombes Joko yang kemudian mendatangi alamat yang patut diduga ada di satu tempat di Singapura,” ujarnya.

Surat pemanggilan terhadap Honggo bukan hanya dikirim ke rumahnya yang ada di sekitaran Pakubuwono, Jakarta Selatan. Melainkan juga mengirimkan surat itu ke Singapura dimana Honggo di rawat. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil yang matang atau memuaskan.

“Pada saat SLO kita di sana datangin lokasi yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana yang bukan merupakan PT dari TPPI di lokasi tersebut,” ucapnya.

“Oleh karenanya, kita membuat laporan dan tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan upaya-upaya langkah lain di antaranya tentu dengan menerbitkan, melakukan permohonan untuk menerbitkan red notice di mana nanti tentu akan dibantu oleh kepolisian yang ada di seluruh Indonesia dan seluruh dunia,” sambungnya.

Menurutnya, surat pemanggilan yang diberikan kepada pihak keluarga Honggo itu tak mendapatkan hasil. Karena memang pihaknya tak mendapatkan informasi tentang keberadaan Honggo dari pihak keluarga maupun lawyer-nya.

“Informasi yang saya dapat katanya tidak mengetahui. Tapi tentu informasi dia mengatakan tidak mengetahui yang kita terima. Tapi tentu akan kita lakukan upaya-upaya yang lebih mendalam,” tandasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku dirinya telah berkoordinasi mengenai hilangnya Honggo Wendratmo dengan atase polisi Singapura.

“Saya sudah kontak dengan atase polisi sana, bahwa dia udah cek bahwa tidak ada dokumen yang mendukung bahwa Honggo ada di Singapura, tetapi kan kita harus cek lagi, karena tidak menutup kemungkinan dia menggunakan identitas lain,” kata Setyo.

Setyo menjelaskan, Polri mengendus penyamaran identitas Honggo saat singgah di Singapura untuk berobat. Namun saat di kroscek, yang bersangkutan berhasil menyamarkan jejak dan berlabuh ke tempat lain. Polri pun kini kehilangan jejak Honggo.

“Kalau informasinya kan yang bersangkutan sakit di sana, sudah di cek oleh atase ternyata tidak ditemukan. Dokumen nya juga enggak ada, dokumen dia keluar (dari Singapura) mana juga enggak ada,” tutur Setyo.

SES NCB Interpol, Brigjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan Bareskrim Polri beberapa bulan lalu sudah meminta red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Perancis, yang disebar ke 192 negara. Bahkan sampai dengan minggu kemarin, penyidik masih meminta lagi atau memberikan reminder letter kepada negara-negara tertentu.

“Yang kita detected sering dikunjungi oleh dia dan kami masih menunggu respons dari negara itu. Yang baru merespons baru Singapura menyatakan tidak ada di Singapura, tapi kami akan tetap melakukan kroscek-kroscek kepada dia,” kata Napoleon.

Lebih lanjut, Napoleon pun menjelaskan surat peringatan yang telah pihaknya keluarkan itu untuk di semua negara terkait red notice untuk Honggo sudah hampir satu minggu yang lalu.

“Persisnya seminggu yang lalu, kita sudah dapat jawaban dari Singapura,” ujarnya.

Dirinya pun menyebut ada beberapa negara yang menjadi pencarian khusus oleh pihak interpol atau polisi di setiap negara masing-masing. Hal itu dilakukan karena Honggo diduga ke negara-negara itu saja.

“Ada beberapa negara terutama di kawasan Asia Pasifik yang memang dalam travel recordnya itu sering dikunjungi di beberapa negara Asia Pasifik. Terakhir kali yang terdetect di data perlintasan imigrasi itu di Singapura,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan data-data Honggo dari rumah sakit Singapura yang diduga sudah melakukan pengobatan terhadap Honggo yang mengalami sakit.

“Kita sudah dapat data dari rumah sakit di Singapura, data pasien diobati, berapa hari,” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Koruptor saat ini sudah mulai aktif kembali dengan mempunyai target dan sasaran yang jelas. Tim itu dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Arminsyah dan diisi oleh beberapa lembaga hukum lainnya.

Politisi Partai NasDem ini menegaskan semua yang menjadi buronan akan terus dikejar termasuk tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.

“Semuanya buron akan kita kejar. Tentunya di luar negeri ada tata cara yang berbeda. Di sana kita koordinasi dengan tata cara yang bersangkutan. Dengan tim terpadu lagi mereka bisa bekerja di sana. Kenapa, karena ada unsur polisi di situ. Akan dimintakan ke Interpol akan dimasukkan red notice dan sebagainya. Sinergitas semua pihak dengan menangani perkara korupsi akan lebih baik,” tegasnya.



SOURCE: https://www.merdeka.com/peristiwa/memburu-honggo-wendratno-buronan-korupsi-rugikan-negara-rp-38-triliun.html

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini