Bermodal Foto-foto Ganteng Pria Lain, Para Napi Codot ini Raup Rp 800 Juta Tiap Pekan Dengan Memeras Wanita Yang Berhasil Dikelabuhinya

Ilustrasi

Moslemcommunity.net - BANDUNG - Sebuah akun grup Facebook "Waspada Scammer Cinta" dan Instagram "Fey Down" mengungkap modus scammer atau penipuan lewat media sosial.

Pelaku penipuan adalah sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung, sedangkan korbannya ratusan wanita.

Modus itu seperti diungkap Polrestabes Bandung yang menetapkan tiga narapidana sebagai tersangka, yakni Iqbar Destevantio alias Mencos (25) asal Kota Cimahi.

Iqbar berstatus narapidana kasus perlindungan anak dengan vonis 11 tahun.

Lalu, Jamjam Nurjaman alias Ijam (30), asal Paseh, Kabupaten Bandung, narapidana kasus narkotika dengan vonis 4 tahun.

Kemudian, Febri Andriana alias Ape (29) asal Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, narapidana kasus curat dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan.

Dalam akun tersebut, modus penipuan lewat media sosial disebut scammer.

Scammer, secara luas diartikan sebagai upaya seseorang atau sekelompok orang yang menipu memakai cara licik lewat dunia maya.

Sebuah akun grup di Facebook bernama Waspada Scammer Cinta aktif mengkampanyekan agar warganet tidak terjebak ulah scammer.

Di akun tersebut, pelaku scammer akrab disebut codot.

Pantauan Tribun Jabar dalam akun tersebut, untuk menipu korban pelaku scammer biasanya mencatut foto-foto milik anggota TNI/Polri dari akun asli anggota TNI/Polri.

Foto itu digunakan oleh pelaku dalam akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan lain sebagainya.

Akun itu kemudian digunakan oleh pelaku dalam memburu calon korban secara acak di akun-akun media sosial milik perempuan.

Tidak hanya mencatut foto anggota TNI/Polri, pelaku scammer juga kerap menggunakan foto profil pria yang bekerja di sejumlah perusahaan BUMN.

"Waspada Scammer Cinta" dan "Fey Down" juga mengunggah kasus dengan modus serupa yang terjadi sejak 2015 serta mengunggah data-data korban yang sudah diperas para pelaku.

Dalam kasus yang diungkap Polrestabes Bandung, pelaku beraksi dari balik terali besi lapas.

Mereka menjalin pertemanan di media sosial, berinteraksi via pesan instan.

Setelah dekat, mereka menjalin komunikasi lebih intim melalui phone sex bahkan video call hingga telanjang sambil merancap.

Video call itu kemudian direkam dan jadi alat untuk memeras korban.

Modus menggunakan foto anggota TNI/Polri dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

"Pelaku menggunakan foto profil dengan (mencuri) foto seorang anggota TNI/Polri untuk meyakinkan korbannya. ‎Oleh pelaku, foto itu digunakan untuk akun milik pelaku seolah-olah pelaku ini benar-benar anggota hingga korban akhirnya tertipu," kata Hendro Pandowo via ponselnya, Kamis (12/4/2018).



Tampak pelaku yang mengenakan sebo tengah duduk didampingi petugas kepolisian di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/4/2018). KOMPAS.COM/AGIE PERMADI

Ratusan korban

Ketiga narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong sudah ditahan.

"Sudah ditahan ‎sejak pekan lalu," kata Hendro kemarin.

Menurut Hendro, tersangka menjalin pertemanan dengan korban perempuan secara acak.

Setelah terjalin pertemanan, tersangka berkomunikasi via pesan instan, berlanjut hingga phone sex dan akhirnya video call dan tersangka meminta korban telanjang.

"Rekaman video telanjang itu dijadikan oleh pelaku untuk memeras, diancam dulu. Jika tidak transfer sejumlah uang, video telanjang akan dikirim ke saudara terdekat dan masyarakat," kata Hendro.

Akibat perbuatan tersangka, banyak korban yang depresi.

"Bahkan ‎ada yang mau bunuh diri karena takut. Karenanya, si korban bersedia transfer. Belum puas juga, mengancam lagi, transfer lagi sampai akhirnya korban kehabisan uang," jelas Hendro.

Kasus ini terungkap saat korban perempuan, berinisial Bunga (40) melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung. ‎

"Hasil penyelidikan kami, korban sebanyak 300 orang semuanya perempuan. Namun, dari ponsel pelaku yang kami sita, ada 89 perempuan yang video telanjangnya disimpan di ponsel pelaku," kata Hendro.

Korban berasal dari Kota Bandung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Medan, Kabupaten Subang, TKW di Arab Saudi, Sumatera Barat, Bali hingga Jawa Timur.

"Setiap korban menyetor uang mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta pada pelaku," kata dia.

Ratusan narapidana

‎Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai karyawan di perusahaan pelayaran.

Saksi berinisial T (28), yang juga warga binaan lapas, mengakui modus tersebut dilakukan oleh mayoritas warga binaan.

Hendro mengaku akan mendalami keterangan ‎T.

"Diduga masih banyak pelaku berjumlah lebih kurang 100 orang warga binaan LP Jelekong maupun tempat-tempat yang lain‎," ucap dia.

Polisi menyita lima kartu ATM, enam unit ponsel serta uang tunai Rp 40 juta.

Pelaku menggunakan sembilan nomor ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Nomor telpon tersebut yakni, 081224564405, 08231470035, 085220886089. Lalu nomor whats app yakni 085861803825, 082317447600, 085320223987, 085280315193, 082321470035, 082347594786.

"Tersangka diancam Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Hendro.

Setor Rp 40 juta

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung, Rosidin, terpukul dengan ulah warga binaannya.

Dari balik tembok tahanan tiga narapidana terlibat kasus pemerasan terhadap korban perempuan dengan video telanjang.

"Bukan kaget lagi, saya terpukul. Saya di sini hanya mengisi kekosongan, baru dua bulan," ujar Rosidin melalui ponselnya dihubungi terpisah kemarin.

Saksi T alias G (28) menyebut kasus pemerasan yang melibatkan tiga tersangka tersebut jumlah korbannya 300-an perempuan.

Dalam kasus ini turut melibatkan petugas lapas.

Setoran pada petugas lapas pun mencapai Rp 40 juta dalam satu minggu.

"Saya belum bisa katakan itu benar, karena saya baru di sini. Kami sudah diperiksa oleh inspektorat, hasilnya bagaimana tunggu saja, termasuk dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar," kata Rosidin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Jabar‎.

"Agar petugas lapas merazia ponsel para warga binaan LP Jelekong agar tidak terjadi kejahatan serupa," ucap dia.

Untung Rp 800 juta

Modus pemerasan melalui media sosial yang dilakukan para napi di dalam lapas merupakan modus baru.

"Ini modus baru di seluruh Indonesia," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung hari ini.

"Setiap minggu hampir Rp 800 juta uang korban ini disedot. Uang dibagikan masih dalam penyelidikan. Kami tak berhenti sampai di sini," kata Hendro seperti dilansir Kompas.com.

Dengan adanya rilis pengungkapan ini, pihaknya berharap masyarakat mewaspadai perkenalan dengan orang tidak dikenal yang mengajak menikah hingga melakukan video seks.

Meski begitu, para korban diharapkan tidak khawatir foto dan video tanpa busananya tersebar.

Pasalnya, saat ini, polisi telah menyita sejumlah telepon seluler pelaku yang berisi sejumlah foto dan video korban.

"Nomor HP itu sudah disita, video tak tersebar di sini. Jangan sampai ada korban lainnya dengan modus mau dikawinkan kemudian sex by phone dan video call telanjang dan lainnya," lanjut dia. (TRIBUN JABAR/KOMPAS.COM)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini