Amandemen UUD 1945 Saat Amien Rais Jadi Ketua MPR, Kisah "Peringati Lengsernya Soeharto"

Amien rais. (foto: tribunnews)

Moslemcommunity.net - Reformasi tahun 1998 menyebabkan tumbangnya rezim Orde Baru pimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Setahun setelah itu dilaksanakan Pemilu untuk memilih legislatif yang kemudian membuka pintu terjadinya amandemen UUD 1945.

Sri Bintang Pamungkas menyebut mantan Ketua MPR Amien Rais sebagai pengkhianat reformasi karena melakukan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. "Amien Rais itu pengkhianat. Dia pernah mengatakan sudah minta maaf kepada ini-itu dia harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia tentang kesalahannya melakukan amandemen," kata Sri Bintang Pamungkas dalam diskusi bertajuk 'Peringati Lengsernya Soeharto, Amien Rais, Bapak Reformasi?' di UP2YU Coffe & Resto Ibis Budget Hotel Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Tak hanya Sri Bintang, Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa yang juga eks aktivis reformasi pun berpendapat senada. Menurut Desmond, Amien telah membobol dasar negara RI.

"Jebolnya konstitusi, UUD '45 dengan amendemen itu kan Ketua MPR-nya Amien Rais. Jadi, kalau Amien Rais membobol dasar negara, Amien Rais itu pecundang, gitu, lo," kata Desmond saat dihubungi, Selasa (8/5).

Amien Rais terpilih menjadi Ketua MPR setelah Pemilu 1999. Dia kemudian memimpin Sidang Umum MPR yang membahas amandemen UUD 1945 pada 12-19 Oktober 1999.

Amandemen UUD 1945 pertama disahkan pada 19 Oktober 1999. Keesokan harinya, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilantik menjadi Presiden RI.

Perubahan atas UUD 1945 ini meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21. Perubahan pada Pasal 7 ini membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sehingga maksimal 2 periode. Selain itu beberapa kewenangan Presiden RI pun harus berkoordinasi dengan DPR berdasarkan perubahan ini.

Belum genap setahun, pada Agustus 2000 digelar Sidang Umum MPR untuk amandemen kedua UUD 1945. Pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi lebih banyak dan detail. Selain itu juga diatur mengenai otonomi daerah.

Ada pun pasal yang diamandemen yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Kemudian pada 9 November 2001 disahkan amandemen ketiga UUD 1945. Pada amandemen ini juga diatur mengenai pemilihan umum. Amandemen ketiga ini juga mengatur secara rinci mengenai cara memakzulkan presiden.

Pasal-pasal yang diubah di amandemen ketiga ini adalah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1) , (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal
6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2);
Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).

Pada tahun 2001 juga Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dimakzulkan melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli. SI sedianya digelar pada 1 Agustus 2001, namun dipercepat. Setelah Gus Dur lengser, pasal tentang pemakzulan pun masuk di amandemen UUD 1945 ini.

Amandemen terakhir UUD 1945 dilakukan pada 2002. Jika amandemen sebelumnya lebih kepada sistem pemerintahan hingga HAM, pada amandemen keempat ini juga menyinggung soal perekonomian negara. Ada penambahan ayat di Pasal 33. Amandemen keempat UUD 1945 juga menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Adapun pasal yang diamandemen adalah Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II. Amandemen ini ditetapkan pada 10 Agustus 2002 melalui Sidang Tahunan MPR. (detik.com)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini