Viral Konvoi VW Lawan Arah Dikawal Polisi, Luar Biasa!

Foto: Viral konvoi vw dikawal polisi lawan arus di Tol Jagorawi (istimewa)

Moslemcommunity.net - Video konvoi kendaraan Volkswagen atau VW lawan arus dan mendapat pengawalan polisi viral di medsos. Kejadiannya disebut-sebut di Tol Jagorawi. Banyak netizen menyoroti hal ini. Bolehkan sebenarnya?

Kejadian rombongan VW lawan arus ini disebut terjadi pada Sabtu (5/4). Saat itu disebut sedang diberlakukan buka tutup di kawasan Puncak dan kendaraan lain sedang dalam posisi turun ke arah Jakarta.

Di video berdurasi sekitar satu menit itu tampak rombongan VW ini dikawal oleh mobil dan motor Patwal polisi. Ada 30 lebih mobil yang melintas lawan arah termasuk mobil VW dan kendaraan Patwal polisi.

Video viral tersebut direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Dia mengkritik aksi rombongan mobil tersebut yang melawan arah dengan pengawalan polisi.

Foto: Viral konvoi vw dikawal polisi lawan arus di Tol Jagorawi (istimewa)

"Lawan arah ampun deh, ini ulah-ulah komunitas club nih aduh. Macet lawan arah di Tol Jagorawi. Ampun ampun. Dikawal polisi, pejabat-pejabat ini. Ckckck. Waduh diplomatik segala macem," kata pria tersebut.

Banyak netizen yang bereaksi atas video ini. Ada yang menyayangkan aksi lawan arus ini karena dinilai bisa membahayakan pengguna jalan dari arah berlawanan. Ada pula yang mempertanyakan apa urgensinya sehingga rombongan tersebut dikawal dengan melawan arah.

"Memang jalan tol punya sekelompok orang? Jalan bayar ini, bukan gratisan. Jalan gratisan pun kalau lawan arah, sama saja nggak bener," kata Iwan salah seorang netizen.

detikcom kemudian mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading. Dia mengaku tidak tahu soal kejadian tersebut. Jelas dia, pengawalan konvoi tersebut bukan dari Satlantas Polres Bogor.

Korlantas Polri Lakukan Penelusuran

Kepala Detasemen Pengawalan (Kadenwal) PJR Korlantas Polri Kombes Bambang Sentot angkat bicara saat diminta konfirmasi. Dia mengaku akan melakukan penelusuran karena video tersebut tidak menggambarkan jelas di mana kejadiannya dan pihak mana yang melakukan pengawalan.

Bambang sendiri mengaku sudah melihat video konvoi VW tersebut. Namun menurut analisisnya kejadiannya sudah di luar jalan Tol Jagorawi, tepatnya selepas Gerbang Tol (GT) Ciawi.

"Itu kan saya lihat ada gerbang di ujung itu, Gerbang Tol Ciawi. Kalau dia GT Ciawi dia sudah bayar, kemungkinan dia ke kanan ke arah Ciawi. Di situ kan ada pembangunan (pertigaan arah Puncak dan Ciawi-red). Jadi sudah di luar jalan tol, kalau analisa saya sementara dilihat videonya begitu" ujar Bambang saat dihubungi lewat telepon.

Foto: Viral konvoi vw dikawal polisi lawan arus di Tol Jagorawi (istimewa)

Ditambahkan Bambang, Polantas sebenarnya punya diskresi untuk melakukan contraflow. Ini bisa dilakukan kapan pun untuk menghindari penumpukan kendaraan. Namun ini bisa sepanjang untuk kepentingan umum. Tidak boleh komunitas tertentu meminta polisi melakukan contraflow.

"Kalau meminta (dilakukan contraflow-red) ya nggak boleh, semua tergantung petugas yang mengatur pengawalan, semua tergantung pengawalan dari petugas," ujarnya.

Namun ditegaskan Bambang, dirinya belum tahu betul kejadiannya seperti apa di lapangan. Dia meyakini pengawalan yang dilakukan polisi di jalan pasti sudah terukur dan untuk kepentingan umum.

"Yang jelas kita akan jaga, tidak kita lepas, kita bertanggung jawab dengan melakukan pengawalan," ujarnya.

Aturan Pengawalan Jalan Oleh Polisi

dikutip detikcom dari situs resmi Polri, aturan pengawalan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut penjelasannya:

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
e. Iring-iringan pengantar jenazah.
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf "a" sampai dengan "e".

Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf "a" UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu.
b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus.
c. mempercepat arus lalu lintas.
d. memperlambat arus lalu lintas.
e. mengubah arah arus lalu lintas.

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas. (detik.com)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini