Hukum Sholat Jumat di Parkiran
Moslemcommunity.net - Di perkantoran kota-kota besar, ada beberapa tempat yang melaksanakan sholat Jumat bukan di masjid melainkan di parkiran. Bagaimana Islam menjawab?
Sholat Jumat selain di masjid, seluruh ulama sepakat tidak ada masalah. Karena tidak disyaratkan dalam syarat sholat Jumat harus di masjid.
Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc., mengatakan setidaknya sholat Jumat syaratnya, pertama ada dua khutbah. Yang kedua adanya jamaah. Jamaah ini dibatasi oleh mazhab Imam Syafi’i minimal 40 orang. Selanjutanya dikerjakan di pemukiman. Artinya kalau dia dikerjakan di hutan, misalnya, tidak sah. Sebab hutan bukan pemukiman manusia. Syarat lainnya harus ada izin dari penguasa yang menguasai teritori tersebut.
Jadi syarat ini adalah syarat sah sholat Jumat. Sekali lagi, tidak pernah syarat sah sholat Jumat harus dikerjakan di masjid. Tentu kalau dikerjakan di masjid lebih afdhal (utama). Pada sebuah kondisi tidak mungkin menampung banyak jamaah, maka boleh sholat Jumat dikerjakan di lahan parkir atau di lapangan yang besar. Selama syarat-syarat sholat Jumat terpenuhi, maka boleh dikerjakan.
Kalau melihat tuntutan zaman sekarang, memang sepertinya sulit melaksanakan sholat Jumat di masjid. Karena orangnya terlalu banyak dan masjidnya terlalu kecil. Maka lahan parkir dijadikan alternatif untuk mendirikan sholat Jumat. Yang penting kalau lahan parkir digunakan, harus dipastikan bahwa lahan tersebut suci. Tidak ada najis dan kotoran sejenisnya. Selain itu juga harus akomodatif untuk jamaah yang jumlahnya banyak. Namun jika lahannya sama kecilnya seperti masjid, lebih baik memilih masjid. Kecuali tidak ada pilihan lain selain lahan parkir.
Wallahua’lam. (bersamadakwah)
[http://news.moslemcommunity.net]