Kemendagri: Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
Mendagri Tjahjo Kumolo. (foto: fajar.co.id)
Moslemcommunity.net - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri akan membahas bersama dengan DPR terkait regulasi yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ia katakan setelah satu anggota DPR terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/5) malam.
"Itu akan kami bahas dengan DPR, karena orang yang sudah menjalani hukuman kan artinya dia sudah clear ya. Tapi KPU punya opsi siapapun yang pernah terpidana koruptor ditolak," kata Tjahjo di Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Tjahjo menuturkan, baik Kementerian Dalam Negeri maupun DPR belum menentukan sikap terkait aturan tersebut. Sebab, hal itu perlu dipertimbangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Untuk urusan ini KPU akan berkonsultasi lagi dengan DPR dan pemerintah itu aja, tapi niatnya baik tapi untuk menenentukan aturan itu perlu membahas dengan DPR," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku setuju dengan KPU terkait aturan tersebut. Hanya saja, hal itu masih perlu dibahas lebih lanjut dan ia mempersilahkan jika KPU tetap memberlakukan aturan tersebut.
"Kami tunggu dengan DPR. Tapi kalau KPU mau jalan ya silahkan, sepanjang KPU tidak menyimpang dari undang-undang," tambahnya.
Ia meminta kepada semua calon legislatif yang ingin mendaftarkan namanya dalam Pemilu agar bersikap jujur. Jujur dalam artian melaporkan seluruh hartanya saat akan maju dalam Pemilu.
"Hanya kami setuju dengan KPU, semua calon anggota DPR, DPRD, kepala daerah harus jujur melaporkan hartanya. Dia punya rumah berapa, mobil berapa, simpanan uang berapa, harus jujur. Dan itu harus disampaikan ke umum dan masyarakat juga harus bisa melaporkam kalau yang bersangkutan itu tidak jujur," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam. KPK mengamankan sembilan orang, satu dia ntaranya adalah Anggota DPR RI.
"Saya sudah cek iya ada tim penindakan kita mengamankan 9 orang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (5/5) dini hari. (republika)
[http://news.moslemcommunity.net]
Moslemcommunity.net - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri akan membahas bersama dengan DPR terkait regulasi yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ia katakan setelah satu anggota DPR terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/5) malam.
"Itu akan kami bahas dengan DPR, karena orang yang sudah menjalani hukuman kan artinya dia sudah clear ya. Tapi KPU punya opsi siapapun yang pernah terpidana koruptor ditolak," kata Tjahjo di Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Tjahjo menuturkan, baik Kementerian Dalam Negeri maupun DPR belum menentukan sikap terkait aturan tersebut. Sebab, hal itu perlu dipertimbangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Untuk urusan ini KPU akan berkonsultasi lagi dengan DPR dan pemerintah itu aja, tapi niatnya baik tapi untuk menenentukan aturan itu perlu membahas dengan DPR," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku setuju dengan KPU terkait aturan tersebut. Hanya saja, hal itu masih perlu dibahas lebih lanjut dan ia mempersilahkan jika KPU tetap memberlakukan aturan tersebut.
"Kami tunggu dengan DPR. Tapi kalau KPU mau jalan ya silahkan, sepanjang KPU tidak menyimpang dari undang-undang," tambahnya.
Ia meminta kepada semua calon legislatif yang ingin mendaftarkan namanya dalam Pemilu agar bersikap jujur. Jujur dalam artian melaporkan seluruh hartanya saat akan maju dalam Pemilu.
"Hanya kami setuju dengan KPU, semua calon anggota DPR, DPRD, kepala daerah harus jujur melaporkan hartanya. Dia punya rumah berapa, mobil berapa, simpanan uang berapa, harus jujur. Dan itu harus disampaikan ke umum dan masyarakat juga harus bisa melaporkam kalau yang bersangkutan itu tidak jujur," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam. KPK mengamankan sembilan orang, satu dia ntaranya adalah Anggota DPR RI.
"Saya sudah cek iya ada tim penindakan kita mengamankan 9 orang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (5/5) dini hari. (republika)
[http://news.moslemcommunity.net]