Terciduk! Barbuk 1 bulan, BNN Musnahkan 31 Kg Sabu

Ilustrasi. (faktualnews)

Moslemcommunity.net - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika penyitaan rentan waktu 3 bulan yakni Maret-April 2018. Ada 31,6 kg sabu, 5.576 butir ekstasi dan 67,9 kg daun katinon.

"Hari ini BNN kembali memusnahkan barang bukti ke tujuh kalinya. Total barang bukti yang akan dimusnahkan ada sabu seberat 31.615,62 gram, ekstasi sebanyak 5.576 butir, dan katinon seberat 67,9 kg," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).

Heru mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil sitaan 4 kasus berbeda. Hasil sitaan ini merupakan buah kerja keras BNN dibantu Polri dan Bea Cukai.

Kasus pertama yakni 3 tersangka MAT, JA, dan PBD yang ditangkap. MAT ditangkap di Jakarta Utara, sementara dua lainnya ditangkap di Riau.

"Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai PT. Pos Pasar Baru terhadap 4 (empat) koli paket dari Eithopia yang dipecah menjadi 2 (dua) koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara, dan Bundaran Dumai, Provinsi Riau, petugas selanjutnya melakukan penyerahan dibawah pengawasan terhadap kedua paket tersebut," jelas Heru.

Kasus kedua diungkap dengan modus kiriman paket berisi 200,22 gram sabu dan 2.968 butir pil ektasi di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (16/4). Dari kasus ini tiga tersangka berhasil ditangkap.

"Dari kasus ini diamankan 3 orang tersangka, yaitu JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti berupa 202,22 gram sabu dan 2.968 butir ekstasi yang dikemas dalam paket berisi tabung," jelas Heru.

Kasus ketiga, BNN kembali mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,4 kg di Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Ada dua tersangka, satu di antaranya ditembak mati petugas karena melawan.

Kasus ke empat, BNN kembali menggagalkan kiriman paket berisi ekstasi sebanyak 2.933 butir dari Belgia tujuan Cikarang. Disinyalir, kiriman ini dikendalikan oleh narapindana di Lapas Salemba.

"Ada empat yang ditangkap yakni MJP, YH, RY, dan SU. Dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa di Lapas Salemba, Jakarta Pusat," tutur dia.

Selanjutnya seluruh barang bukti sebelum dimusnahkan setelah dilakukan uji laboratorium. Dari hasil uji laboratorium seluruh barang bukti dinyatakan asli mengandung zat narkotika. (inilah.com)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini