Jokowi Soal Gaji BPIP: Itu Analisa KemenPAN dan Perhitungan Kemenkeu

joko widodo. (foto: BBC.com)

Moslemcommunity.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menjadi caleg adalah hak seseorang. Ia meminta KPU menandai caleg yang merupakan eks terpidana kasus korupsi.

"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Namun, Jokowi tak merinci secara detail soal pemberian tanda yang dimaksud. Ia pun menyerahkan soal polemik pelarangan eks narapidana korupsi sebagai caleg kepada KPU.

"Itu ruangnya KPU. Wilayah KPU," ujarnya.

Sebelumnya, KPU berencana membuat PKPU yang melarang eks terpidana kasus korupsi sebagai caleg. Tak cuma eks koruptor, KPU juga bakal melarang eks terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak sebagai caleg.

KPU pun akan mengirimkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan tersebut ke Kemenkum HAM. Draf PKPU itu sudah final.

"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5) kemarin.

KPK Dukung KPU
Melalui peraturan KPU (PKPU), KPU ingin melarang eks napi koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung KPU.
"Kami dukung KPU," ujar Agus di rumah dinas Ketua DPR, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Menurut Agus, latar belakang orang yang ikut nyaleg sangat penting dicermati. Menurutnya, masih banyak caleg yang jauh lebih berkualitas ketimbang eks napi koruptor.

"Jadi seperti yang kemarin saya sampaikan, kan, dalam perjalanan, yang bersangkutan pernah tidak lulus, masak masih kita pertahankan," ucap Agus.

"Masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, kompetensinya bagus," imbuh dia.

KPU tengah membahas PKPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Usulan itu muncul menjawab fenomena banyaknya calon peserta pilkada yang berstatus tersangka.

"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). (hariansib)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini