Bela Mendagri Soal THR, NasDem: Uang Rakyat Memang untuk Rakyat!
rma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Moslemcommunity.net - NasDem sebagai partai koalisi pemerintah membela Mendagri Tjahjo Kumolo soal polemik THR PNS daerah. NasDem berpendapat THR merupakan hak dan sudah sepantasnya diberikan.
"Tentu saya bela Mendagri, uang rakyat kan memang untuk rakyat, memang PNS bukan rakyat?" kata Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago lewat pesan singkat, Rabu (6/6/2018).
[http://news.moslemcommunity.net]
Moslemcommunity.net - NasDem sebagai partai koalisi pemerintah membela Mendagri Tjahjo Kumolo soal polemik THR PNS daerah. NasDem berpendapat THR merupakan hak dan sudah sepantasnya diberikan.
"Tentu saya bela Mendagri, uang rakyat kan memang untuk rakyat, memang PNS bukan rakyat?" kata Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago lewat pesan singkat, Rabu (6/6/2018).
Irma malah bertanya-tanya apa yang membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini keberatan dengan pemberian THR PNS daerah yang dialokasikan dari APBD. Sebab, kata Irma, Menkeu Sri Mulyani sudah menjelaskan THR PNS daerah diambil dari pos Dana Alokasi Umum.
"Sebenarnya jika untuk rakyat kenapa sih keberatan? Lagi pula Menkeu sudah bilang bahwa THR masuk dalam APBD pada Pos DAU," ujar Irma.
"Sebaiknya Bu Risma check dulu Dana DAU-nya baru komentar," sambungnya.
Irma juga menyindir kepala daerah yang mengaku keberatan hingga jungkir balik menyiapkan THR PNS daerah itu. "Jungkir balik? Beli tong Sampah dari Jerman Rp 8 miliar santai-santai aja," ucapnya.
Polemik ini berawal dari dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah yang bersumber dari APBD. Risma merasa aturan tersebut memberatkan pihaknya.
"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," ungkap Risma dikutip dari CNN TV, Selasa (5/6).
Aturan soal THR PNS daerah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Risma menjelaskan mengapa aturan tersebut dianggap memberatkan. Menurutnya, Pemprov tidak bisa 'ujug-ujug' mengeluarkan uang tanpa ada alokasinya terlebih dahulu. (detik.com)
[http://news.moslemcommunity.net]