Fadli Zon Tegaskan Tetap akan Lanjutkan Usul 'Angket Iriawan'

Foto: Fadli Zon (Sesha-detikcom)

Moslemcommunity.net - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan dirinya bakal tetap melanjutkan usulan pengajuan hak angket terkait pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Ia memperkirakan akan ada sejumlah partai yang ikut mendukung angket itu.

"Tetap dong, pengusulan itu bakal kita lakukan. Nanti ada Gerinda, bisa ada Demokrat, mungkin PKS, atau partai-partai lain kan juga bagus. Supaya kita bisa melihat (ada tidaknya pelanggaran)," kata Fadli kepada detikcom, Rabu (20/6/2018).

Dia mengatakan hak angket merupakan hak yang melekat pada DPR untuk melakukan penyelidikan. Dia mengatakan keberadaan hak angket dalam era demokrasi adalah suatu hal yang bagus.

"Kalau menurut saya itukan satu hak yang melekat pada DPR, hak melakukan suatu penyelidikan. Karena itu kemudian dalam hak itu bisa diuji eksekutif itu melanggar undang-undang atau tidak (terkait penunjukan Iriawan) karena diduga berpotensi melanggar 3 undang-undang. Jadi kalau kita melihat di situlah kita uji sampai sejauh mana," ucapnya.

"Hak angket itu untuk menyelidiki dan itu menguji juga, saya kira biasa-biasa saja kita harus melihatnya. Dalam demokrasi, ini suatu yang sangat bagus, dalam rangak check and balance, agar tidak abuse of power," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan meminta agar angket itu tak diteruskan karena berpotensi mempermalukan DPR sendiri.

"Jangan diteruskan angketnya, nanti ditertawai oleh masyarakat karena DPR-nya tidak mengerti soal undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kepada detikcom, Selasa (19/6/2018).

Rencana angket ini digulirkan pertama kali oleh Partai Demokrat. Sebabnya, pelantikan Komjen Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dinilai berpotensi melanggar undang-undang. Namun Ngabalin menegaskan tak ada undang-undang yang dilanggar dan seharusnya DPR lebih mengerti hal ini. (detik.com)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini