Jangan Sembarang Lebur Uang Koin Lho! Karena Akibatnya bisa Masuk Penjara


Uang koin lawas Indonesia (Ilustrasi) Foto Brilio

Moslemcommunity.net - Uang Rupiah merupakan satu diantara lambang negara Republik Indonesia, karena itu merusak atau mengubah uang Rupiah bisa dikenakan sanksi pidana.
Termasuk pula melebur uang Rupiah koin untuk dijadikan bentuk lain seperti cincin atau benda lainnya.

Dijelaskan Manajer Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KPw BI Provinsi Kalsel), Abdul Haris, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang.

Dalam Pasal 35 UU Mata Uang, disebutkan pihak yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan Rupiah bisa dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tak hanya yang merusak atau mengubah Rupiah, namun pihak yang memperjualbelikan uang Rupiah yang telah dirusak atau diubah bentuknya juga bisa dijerat dengan tuntutan yang sama.
"Kasus pidana kewenangan ada di Kepolisian, tapi jika mendapati hal seperti ini bisa juga melaporkan melalui Bank Indonesia dan akan kami koordinasikan dengan Kepolisian," kata Haris.
(Banjarmasinpost.co.id)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini