Tegas, PA 212 Tolak SP3 Kasus Habib Rizieq Dibarter Kasus Lain

Foto AKSI BELA KEADILAN 67 (Facebook)

Moslemcommunity.net - Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengaku kecewa terhadap Bareskrim soal SP3 kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri. Novel juga bicara soal barter kasus.

"Kami kecewa. SP3-nya Sukmawati ini nggak melibatkan daripada pelapor satu pun. Gelar perkaranya kita nggak tahu. Padahal ini kasus terparah, lebih parah daripada Ahok karena 2 syariat yang diserang," kata Novel di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jumat (6/7/2018).

Menurut Novel, polisi tiba-tiba mengatakan sudah ada gelar perkara sebelum memutuskan SP3. Padahal, katanya, dia sebagai pelapor merasa tidak pernah diundang.

"Saya termasuk pelapor, semuanya pengacara pelapor itu nggak pernah ada yang diundang. Begitu juga kasus Viktor Laiskodat ternyata nggak pakai SP3 sudah berhenti dengan begitu saja. Begitu juga dengan Ade Armando, begitu juga dengan Guntur Romli," ujarnya.

Karena itu, Novel minta kasus-kasus itu diproses. Dia menuturkan kasus Sukmawati ini berbeda dengan kasus Habib Rizieq yang sudah di-SP3.

"Kita meminta untuk diproses. Dan kita nggak mau SP3 itu dibarter dengan kasus Habib Riziq. Karena kasus Habib Riziq itu fitnah, sedangkan kasus Bu Sukmawati, Bu Suk ini, kasusnya adalah fakta gitu. Nggak bisa dibarter," ujarnya.

Menurut Novel, mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak Bareskrim. Mereka akan terus mengawal kasus-kasus itu.

"Respons Bareskrim dengan jawaban-jawaban itu jawaban yang tidak memuaskan, hanya jawaban prosedural. Tetapi tidak memberikan bukti-bukti yang membuat kita puas, justru membuat kita kecewa," ujarnya. (detik)

[http://news.moslemcommunity.net]
Banner iklan disini