Wilayah Yang Disebutkan Prof Mahfud MD, Dapat Membuat Laporan Polisi
WILAYAH YANG DISEBUTKAN PROF MAHFUD MD, DAPAT MEMBUAT LAPORAN POLISI
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH Pelita Umat)
Berikut transkrip pernyataan Prof Mahfud MD yang menyebut frasa "garis keras", pada pokoknya sebagai berikut:
“.......Tetapi kalau lihat sebarannya di beberapa provinsi-provinsi yang agak panas, Pak Jokowi kalah. Dan itu diidentifikasi tempat-tempat kemenangan Pak Prabowo itu adalah diidentifikasi yang dulunya dianggap sebagai provinsi garis keras dalam hal agama misal Jawa Barat, Sumatera Barat, Aceh dan sebagainya, Sulawesi Selatan juga.....”
Sumber: http://m.tribunnews.com/amp/pilpres-2019/2019/04/28/respons-sandiaga-sikapi-pernyataan-garis-keras-yang-dilontarkan-mahfud-md?page=2
Terkait hal tersebut di atas, saya akan memberikan tanggapan hukum sebagai berikut:
Pertama, apabila yang bersangkutan tidak dapat membuktikan pernyataannya. Maka saya berpendapat bahwa masyarakat yang berada di wilayah yang disebutkan dapat membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA, dugaan pidana Pencemaran nama baik dan dugaan Pidana menebarkan kebohongan.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kedua, sungguh sangat menyayangkan pernyataan beliau yang berpotensi dapat terjadinya konflik. Sebagai anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebaiknya dalam mengeluarkan pernyataan harus terukur dan hati-hati.
Wallahualam bishawab.