Buya Yahya: Hukuman Pelaku Homo Itu Dilempar Sampai Mati
Pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah (LPD) Al Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan bahwa kaum sejenis harus diselamatkan agar kembali hidup normal sesuai fitrah.
"Kalau kita menemukan orang yang punya kelainan seperti homo dan lesbi, maka pandang mereka dengan kasih sayang. Kita bantu selesaikan urusan mereka, kembalikan kepada fitrah yang normal," ujar Buya Yahya dalam sebuah video ceramahnya yang dikutip Suara Islam Online, Selasa (1/3/2016).
Menurut Buya, perbuatan kaum sodom itu adalah dosa besar dan berat hukumannya. "Homo hukumannya menurut jumhur ulama (dengan catatan sampai memasukkan lewat lubang belakang) adalah hukumannya sampai mati [maksudnya adalah dilempar dari temmpat yang tinggi, bisa gedung atau tebing], bukan rajam tetapi dibunuh dengan cara dilempar," jelasnya.
Bagi yang belum sampai memasukkan, lanjut Buya, ini sama seperti untuk kaum lesbi, juga termasuk dosa besar tetapi hukumannya berbeda.
"Sebagian ulama mengatakan hukumannya sama seperti zina dicambuk 100 kali, tetapi kalau zina harus ada 4 saksi, tetapi kalau ini pas tertangkap bisa langsung dihukum. Ada juga yang mengatakan cambuknya tidak sampai 100 kali," katanya.
Kata Buya, hukuman tersebut bukan untuk menghinakan, tetapi maksudnya untuk memberikan efek jera agar yang lain itu tidak sampai seperti itu. Dan tidak semua harus dihukum, ada yang cukup dengan bertobat kepada Allah dan menyesal. Tetapi tetapi jangan dianggap sepele karena ini dosa besar.
Menurut Buya, penjelasan tentang hukuman kepada kaum sejenis ini jarang dihadirkan sehingga dianggap sesuatu yang biasa. "Dan yang lebih mengerikan itu sebenarnya adalah hukuman di hadapan Allah nanti, karena ini dosa besar," tandasnya. [beritaislamterbaru.org/suara-islam.com]
Posting Komentar untuk "Buya Yahya: Hukuman Pelaku Homo Itu Dilempar Sampai Mati"