Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Maka Kena Denda, Itu Adalah Riba!
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dalam layanan, termasuk pula penyesuaian iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.
Dalam perpres tersebut juga terdapat aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, peraturan mengenai denda pembayaran iuran tersebut tertuang dalam Pasal 17 perpres itu.
"Denda mengenai keterlambatan pembayaran iuran ada di Pasal 17 Perpres," kata Irfan di RS Kanker Dharmais, Rabu (16/3/2016). Seperti lansiran kompas.com
Dalam perpres itu disebutkan bahwa jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.
Denda tersebut adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang.
Jika Demikian Maka Itu Adalah Riba Nasiah
Denda keterlambatan pembayaran utang adalah Riba..
Riba Nasiah: Riba yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah itu utang berupa harga pembelian atau qardh.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
" Riba itu dalam nasi’ah". (HR Muslim dari Ibnu Abbas)
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
"Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah". (HR Muslim).
Dosa Riba
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)
Sementara itu dosa pemakan riba adalah seperti dijelaskan dalam surat Al-Baqarah
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al Baqarah: 275)
Baca Juga: Jangan Bangga Menjadi Pegawai Bank
[beritaislamterbaru.org]
Posting Komentar untuk "Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Maka Kena Denda, Itu Adalah Riba!"