Ingin Kuat, Ibu Empat Anak Di Gresik Ikut Pesta Sabu di Gudang Barang Rongsokan
M Rofiq (38), Diki Wahyudi (37) dan YF (38 ditangkap anggota Polsek Manyar karena kasus narkotika.
Mereka ditangkap saat berada di tempat kerjanya, yakni gudang barang bekas.
Lokasinya di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap, sedotan dan botol untuk pesta sabu, serta sabu-sabu 0,3 gram.
Dalam pemeriksaannya, kedua pekerja rongsokan mengaku mengkonsumsi sabu-sabu karena ingin kuat bekerja.
"Saya hanya coba-coba. Ditawari sama kedua orang ini. Baru dua kali hisapan, ternyata langsung ditangkap Polisi. Nekat mencoba ya karena diajak teman-teman ini. Katanya, agar kuat bekerja," kata YF, seorang ibu yang tinggal di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik.
Untuk mendapatkan barang terlarang tersebut Diki mengaku tinggal memasan kepada Rofiq.
"Tinggal pesan. Nanti dibelikan Rofiq ke Madura. Hanya Rp 200.000 untuk beli sabu-sabu. Kemudian dipakai bersama-sama" kata Diki yang merupakan tetangga YF.
Sementara Rofiq memilih diam dan hanya menyebutkan barang sabu-sabu 0,31 gram didapatkan dari Madura.
"Dari Madura, saya hanya mengambilkan saja di Madura. Tepatnya persis juga tidak tahu," kata warga Surabaya ini.
Atas perbuatan ini, tersangka Diki dan YF dikenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Sementara, Rofiq dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
"Masyarakat seharusnya memahami dan mengerti bahaya dan larangan narkoba. Seperti, sabu-sabu, ganja, nekotin, heroin dan pil dobel L adalah barang terlarang. Maka masyarakat dilarang mencobanya," kata Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni.
Mereka ditangkap saat berada di tempat kerjanya, yakni gudang barang bekas.
Lokasinya di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap, sedotan dan botol untuk pesta sabu, serta sabu-sabu 0,3 gram.
Dalam pemeriksaannya, kedua pekerja rongsokan mengaku mengkonsumsi sabu-sabu karena ingin kuat bekerja.
"Saya hanya coba-coba. Ditawari sama kedua orang ini. Baru dua kali hisapan, ternyata langsung ditangkap Polisi. Nekat mencoba ya karena diajak teman-teman ini. Katanya, agar kuat bekerja," kata YF, seorang ibu yang tinggal di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik.
Untuk mendapatkan barang terlarang tersebut Diki mengaku tinggal memasan kepada Rofiq.
"Tinggal pesan. Nanti dibelikan Rofiq ke Madura. Hanya Rp 200.000 untuk beli sabu-sabu. Kemudian dipakai bersama-sama" kata Diki yang merupakan tetangga YF.
Sementara Rofiq memilih diam dan hanya menyebutkan barang sabu-sabu 0,31 gram didapatkan dari Madura.
"Dari Madura, saya hanya mengambilkan saja di Madura. Tepatnya persis juga tidak tahu," kata warga Surabaya ini.
Atas perbuatan ini, tersangka Diki dan YF dikenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Sementara, Rofiq dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
"Masyarakat seharusnya memahami dan mengerti bahaya dan larangan narkoba. Seperti, sabu-sabu, ganja, nekotin, heroin dan pil dobel L adalah barang terlarang. Maka masyarakat dilarang mencobanya," kata Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni.