Pertanyaan: Bolehkah Berjabat Tangan Dengan Mertua?
Kaum muslimin, tak boleh sembarangan berjabat tangan kecuali dengan mahramnya. Lalu bolehkah seorang menantu berjabat tangan dengan mertuanya?
Ya, boleh. Karena ibu mertua adalah salah satu dari wanita yang termasuk mahram dan haram untuk dinikahi. Begitupun juga dengan menantu perempuan berjabat tangan dengan ayah mertua. Karena mereka adalah mahram, maka boleh berjabat tangan atau membonceng mereka dengan motor saat harus mengantar mereka pergi.
Pendapat Jumhur ulama terkait hukum Berjabat Tangan dengan Mertua adalah sebagai berikut,
Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah membolehkan Berjabat Tangan dengan Mertua. Begitu pula ulama Hambali berpendapat bolehnya orang tua dan anak saling berjabat tangan. Bahkan dalam pendapat yang lain ulama Hambali membolehkan menyentuh mahram selama bukan di aurat dan selama aman dari fitnah.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam fatwa beliau mengatakan bolehnya bepergian dengan ibu mertua karena beliau telah menjadi mahram dengan adanya akad atas anaknya (dalam hal ini istri). Sebagaimana firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (An-Nisaa’ : 23).
Ibu mertua adalah mahram muabbad bagi menantunya, begitu juga dengan menantu perempuan, ia akan jadi mahram muabbad bagi mertua laki-lakinya. artinya haram dinikahi selamanya, meski pasangan suami istri itu sudah berpisah, baik melalui perceraian atau meninggal dunia. Karena status hubungan mahram, tidak bisa diubah, dihilangkan atau dicabut. Sekali menjadi mahram, selamanya akan menjadi mahram.
Sebagaimana disebutkan dalam ayat:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu …” Wanita yang haram dinikahi lainnya disebutkan dalam kelanjutan ayat di antaranya,
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
… ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An Nisa’: 22-23). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahram ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disentuh oleh pasangannya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 414).
Jika demikian, maka seorang pria boleh berjabat tangan dengan ibu mertua. Begitupun menantu perempuan boleh berjabat tangan dengan mertua laki-lakinya karena mereka otomatis menjadi mahram.