SPBU Disegel Karena Bermanin Curang dan Rugikan Konsumen


Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.902.22 yang berlokasi di depan Universitas Hasanuddin Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin 18 April 2016.


Sidak dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan konsumen dan Tata Tertib Niaga Inspektur Jenderal Purn (Pol) Syahrul Mamma.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa mesin pengisian BBM yang takarannya melebihi batas yakni antara 0,7 hingga 0,8 persen. Sedangkan batas toleransi yang ditetapkan Badan Metrologi Disperindag Sulsel sebesar 0,5 persen dari total BBM keluar.

“Takarannya memang tidak terlalu parah karena belum di atas 1 persen. Tapi ini sudah kami beri peringatan keras,” ujar Syahrul Mamma kepada wartawan usai sidak.

Mesin SPBU yang melebihi takaran itu, lanjut Syahrul, untuk sementara tidak diperbolehkan melayani sampai dilakukan dilakukan pemeriksaan.

”Tera ulang dilaksanakan untuk melindungi hak konsumen dan produsen, supaya tidak ada yang dirugikan. agar takarannya pas,” kata Syahrul. [Makassarterkini]

Banner iklan disini