KPK Sebut Bukan Korupsi Jika Belum Semilyar, Ini Tanggapan Pemuda Muhamadiyah

KPK Sebut Bukan Korupsi Jika Belum Semilyar, Ini Tanggapan Pemuda Muhamadiyah

Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Kabag Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa uang seratus juta yang dilaporkan Muhamadiyah bukan termasuk korupsi. Sebab, menurutnya, angka ini belum mencapai semilyar.

“Iya, kalau misal melihat kasusnya itu memang bukan kasus korupsi. Bahwa untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di atas satu milyar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” katanya.

Menyikapi hal itu, Ketua PP Pemuda Muhamdiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa kasus korupsi atau gratifikasi itu tidak ada batasan minimalnya.

“Korupsi atau  gratifikasi atau suap itu nggak ada batasnya berapapun. Kalau itu terang korupsi. Yang jelas kami hanya menyerahkan proses pengungkapan hukum kepada KPK, itu saja,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (24/05).

Sebenarnya, kata dia, kami serahkan kepada aparatur hukumnya karena itu ranahnya aparatur hukum. Baik kepolisian atau KPK. Karena tentu yang bisa dilakukan masyarakat sipil seperti Pemuda Muhamdiyah itu membantu mengungkap adanya kejanggalan.

“Dan selanjutnya kita serahkan kepada aparatur hukum, kalau kemudian aparatur hukum tidak bisa dipercaya dalam hal ini, kita bisa berharap seperti apa lagi?  Itu yang jadi tantangan berat kami,” tuturnya.

Pemuda Muhammadiyah dan sejumlah lembaga kemanusiaan pekan lalu melaporkan gratifikasi yang dilakukan oleh lembaga Densus 88 terhadap keluarga almarhum Siyono. Uang yang belakangan diketahui berjumlah 100 juta itu diberikan kepada istri Siyono ketika mengambil jenazah suaminya itu.
Banner iklan disini