Soal Uang Damai 100 Juta, KPK: Baru Disebut Korupsi Jika Jumlahnya Lebih dari Semiliar


KPK: Baru Disebut Korupsi Jika Jumlahnya Lebih dari Semiliar

Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Kabag Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengamini pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan uang 100 juta untuk keluarga Siyono dari Densus 88 bukan termasuk kategori kasus korupsi.

“Iya, kalau misal melihat kasusnya itu memang bukan kasus korupsi,” ujarnya dalam acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Apgakum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Senin (23/05) di Hotel Aston, Bogor

Ia menambahkan bahwa sebuah kasus disebut korupsi jika nominalnya di atas satu miliar rupiah. “Bahwa untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di atas satu milyar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” paparnya.

Meski demikian, Yuyuk mengatakan bahwa pengaduan oleh Muhammadiyah ini sedang dalam proses verifikasi, apakah benar di dalamnya ada unsur korupsi.

“Laporannya sudah masuk ke pengaduan, jadi prosesnya masih dalam verifikasi. Dalam proses itu akan dilakukan penelaahan apakah memang kasus ini bisa ditangani oleh KPK atau tidak,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada Maret lalu isteri Siyono mendatangi Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta untuk mengadukan perihal kematian suaminya yang ia nilai tidak wajar. Selain meminta pendampingan hukum, ia menyerahkan uang damai dua gepok yang diterimanya dari Densus 88. Belakangan diketahui bahwa uang tersebut berjumlah 100 juta rupiah.
Banner iklan disini