Luhut: Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi.
"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut, Selasa (26/7). seperti dilansir dari republika
Menurutnya, para koruptor tidak jera ketika dibui. Maka, hukuman alternatifnya pun dicari. Salah satunya tak memenjarakan koruptor tetapi meminta mereka mengembalikan uang negara.
Pertimbangan lainnya, lanjut Luhut, kondisi penjara di Indonesia sudah tidak memadai untuk menerima narapidana.
Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Pemerintah juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun, Menkopolhukam menerangkan pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal, sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya.
"Kita masih bicarakan masalah (hukuman) itu, saat ini masih terlalu awal," ucapnya