Mirisnya Di Kabupaten Banjar, 14.200 Anak Terlahir tanpa Ayah

Mirisnya Di Kabupaten Banjar, 14.200 Anak Terlahir tanpa Ayah

MARTAPURA - Cukup mencengangkan. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, sebanyak 14.200 akta kelahiran yang mereka edarkan selama ini. Dicetak tanpa mencantumkan nama ayah kandung si pemilik, melainkan diganti dengan nama sang ibu.

Kepala Disdukcapil Banjar Safrin Noor melalui Kabid Pencatatan Sipil Eddy Fahrin mengatakan, tak dicantumkannya nama ayah di akta kelahiran biasanya disebut dengan akta anak seorang ibu. Atau sebagai tanda bahwa anak tersebut tidak memiliki ayah, atau lahir dari pasangan yang melakukan nikah siri. "Kalau di akta kelahiran tidak ada nama ayahnya, berarti orangtuanya tidak bisa melampirkan buku nikah mereka," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Ia mengakui, jumlah akta kelahiran tanpa nama ayah terus bertambah setiap tahunnya. Sebab, hampir setiap hari selalu ada orangtua yang datang mengurus akta kelahiran tanpa melampirkan surat nikah. "Kalau jumlah perhari dan pertahun kami tidak ada, karena semua sudah kami total. Hingga tahun ini sudah ada 14.200 akta kelahiran tanpa nama ayah," ujarnya.

Semakin banyaknya akta kelahiran diedarkan tanpa nama ayah, maka semakin tinggi pula jumlah pasangan yang melaksanakan nikah siri. Kondisi ini dianggap sebagai suatu permasalahan bagi daerah, karena yang menjadi korban adalah si pemilik akta kelahiran tersebut. "Ini akan menjadi beban bagi anak, karena orang-orang pasti bertanya. Kenapa nama ayahnya tidak ada? lalu siapa ayahnya sebenarnya?" ujar Eddy.

Ia menambahkan, selain menjadi beban psikologis, pemilik akta kelahiran tanpa nama ayah bakal kesulitan mencari pekerjaan. Sebab, sebagian perusahan ada yang mengatur tidak menerima karyawan yang tidak memiliki bapak. "Karena identik, pemilik akte kelahiran tanpa nama ayah dianggap lahir di luar nikah," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap agar masyarakat mentaati peraturan yang berlaku. Yaitu melakukan pernikahan sesuai dengan agama dan hukum negara, agar mendapatkan surat nikah secara resmi. "Kalau hanya sah secara agama, maka belum dianggap legal oleh negara. Sehingga tidak memiliki buku nikah. Padahal salah satu syarat pembuatan akta kelahiran adalah buku nikah," kata Eddy.

Namun, menurutnya tidak semua masyarakat menghendaki untuk menikah siri. Bisa jadi pernikahan siri dilakukan karena pasangan tidak mengetahui prosedur yang benar. Maka dari itu, Pemkab dan DPRD Banjar sedang berusaha untuk membantu penduduk miskin berstatus nikah siri melaksanakan sidang Isbat. Supaya memiliki surat nikah. "Tapi itu masih dalam pembahasan, karena yang dibantu harus benar-benar miskin dan memenuhi syarat mengikuti sidang Isbat," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Banjar H Muslim menuturkan, tidak semua pasangan yang tidak memiliki surat nikah disebut melakukan nikah siri. Karena, ada beberapa faktor yang membuat pasangan tidak memiliki surat nikah. "Memang sudah dipastikan, pasangan nikah siri tidak akan memiliki surat nikah. Akan tetapi pasangan dengan pernikahan resmi juga ada yang tidak memiliki surat nikah," katanya.

Ia mengungkapkan, salah satu faktor yang melatarbelakangi pasangan yang menikah secara resmi namun tidak memiliki surat nikah ialah dikarenakan keterlambatan penghulu menyerahkan berkas nikah ke KUA. "Apalagi kalau berlarut-larut hingga penghulu tersebut meninggal, maka pasangan tersebut tidak akan memiliki surat nikah. Karena tidak ada bukti pernikahan," ungkapnya.

Untuk mendapatkan surat nikah, maka pasangan diharuskan untuk melakukan sidang Isbat di Pengadilan Agama. Namun dengan satu syarat, pernikahan mereka harus benar-benar sah dan sang suami hanya memiliki satu istri. "Sekarang kami bersama Disdukcapil sedang gencar melakukan sosialisasi, agar masyarakat melakukan pernikahan sesuai prosedur," pungkasnya. (ris)

Sumber: Radar Banjarmasin
Banner iklan disini