Pria Lulusan SMP Ini Ambil Uang Jutaan dari Rekeningnya Tanpa Mengurangi Saldo

Pria Lulusan SMP Ini Ambil Uang Jutaan dari Rekeningnya Tanpa Mengurangi Saldo

Sigit Pamungkas warga Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Pasalnya pria lulusan SMP itu berhasil mengambil uang puluhan juta yang ada di rekeningnya tanpa mengurangi saldo.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menabung terlebih dahulu di bank dengan jumlah tertentu.

Setelah dia tabung, seperti orang pada umumnya dia mengambil uang melalui gerai ATM. Namun dengan kelihaian yang dia miliki setiap uang-uang yang diambilnya tidak tercatat di buku mutasi.

Bahkan saldo yang ada di rekening tersangka selalu tetap dalam kondisi yang sama tanpa berkurang sedikitpun. Padahal tersangka berhasil mengambil uang dengan jumlah yang cukup besar.

"Tidak ada alat khusus yang digunakan, dia hanya lihai dan memanfaatkan kecepatan tangannya untuk mengambil uang tanpa saldo berkurang sedikitpun," timpal Kapolres kepada Koran SINDO, Kamis (25/8/2016) siang.

Kapolres mengatakan, setiap kali melancarkan aksinya tersangka mengambil uang sebanyak Rp2,5 juta atau nominal terbesar yang bisa diambil melalui gerai ATM.

Aksi seperti itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 14 kali, dari jumlah tersebut sembilan diantaranya berhasil dan mengumpulkan uang sebanyak Rp22,5 juta.

"Tersangka melakukan aksi kejahatan itu di tiga tempat, di ATM Lalung, Indomaret Jaten dan SPBU Bejen Karanganyar, dia melakukan kejahatan sejak Juni hingga Agustus ini, " imbuhnya.

Sedangkan aksi penangkapan tersangka, menurutnya dilakukan atas dasar laporan dari salah satu bank di Karanganyar.

Pihak bank merasa curiga dengan jumlah saldo yang ada di brankas ATM yang tidak sama dengan saldo riil catatan bank. Kecurigaan semakin bertambah setelah kejadian seperti itu terulang hingga beberapa kali.

Kemudian berbekal dengan catatan mutasi bank dan rekaman kamera CCTV akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku kejahatan itu dan menangkap Sigit di rumahnya.

Setelah diperiksa tersangka mengakui segala perbuatannya tersebut dan akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Sebenarnya tersangka selalu menutup wajahnya saat melancarkan aksinya, namun saat ditelusuri dari catatan bank, bukti kita semakin kuat dan akhirnya menangkap tersangka," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Petugas juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap adanya pelaku lain atau orang yang menjadi jaringan tersangka.

Sementara itu Sigit mengaku mendapatkan keahlian tersebut secara otodidak. Pihaknya memanfaatkan kelemahan yang ada di sistem ATM untuk menarik uang dengan jumlah besar tanpa saldonya berkurang sedikitpun.

Dia juga mengaku tidak menularkan keahliannya kepada orang lain ataupun kepada keluarganya. "Belajar sendiri dan saat ini tidak ada yang tahu cara yang saya lakukan," tegasnya.

Sindo
Banner iklan disini