Kapitalisasi Sari Roti

Kapitalisasi Sari Roti

Kapitalisasi Sari Roti oleh Rizqi Awal,SE.Sy

Terpikir oleh kita Jika kita tak membeli lagi Sari Roti, maka mereka yang selama ini terlibat dalam dunia industri Sari Roti akan tergerus. Lihat saja, dari hulu hingga ke hilir. Harga Saham Sari Roti jatuh seketika di Bursa Saham, Para penjual sari roti mengeluhkan minat yang berkurang tiba-tiba, hingga toko-toko tertentu sudah tidak lagi menerima Sari roti jadi salah satu barang yang dijual ditokonya.

Sehingga, ketika upaya Boikot Sari Roti terganjal dari keharuan kita akan nasib mereka yang bergantung pada Sari Roti ini. Tahukah kita, bahwasannya, Sari Roti-lah juga telah membuat nasib ratusan ribu penjual roti, produsen roti, hingga distributor kebutuhan pembuatan roti Lokal jatuh dan lenyap. Ya, Sari Roti pada dasarnya telah melakukan Kapitalisasi di bidang usaha Roti. Hampir semua produk kekinian bermerk Sari Roti, kalau pun ada sejenis dengan Sari Roti. Sementara, Roti-roti kampung yang dipanggul, dijual selagi hangat, Roti tawar yang merk kampungan, justru tenggelam dan gulung tikar. Jumlah mereka jauh lebih besar daripada jumlah buruh dan mereka yang terlibat di dunia roti.

Kapitalisme terlalu kejam untuk mereka yang pemodal kecil. Kapitalisme, terlanjur sayang kepada mereka pemodal besar. Sehingga banyak cara memutar balikkan fakta, seakan-akan kita tak boleh kehilangan para Kapitalis, jika tidak orang-orang yang bergantungan pada Kapitalis ini akan jatuh miskin.

Sebenarnya, membeli sari roti pun tak haram. Melarangnya pun tak haram pula. Tapi bentuk pemboikotan itu setidaknya adalah bentuk dukungan nyata ummat islam kepada saudaranya sendiri yang ikut serta aksi damai 212.

Maka mari kita bangun kesadaran ekonomi berprinsip islam. Kesadaran politik bersandar kepada islam. Pendidikan yang berbasis islam. Sosial masyarakat yang berstandar islam. Sehingga kita menyadari sesungguhnya potensi besar ummat islam itu luar biasa. Sehingga kita pun menyadari selama ini kita telah jadi Objek mereka para Kapitalis.

Akhukum,

Rizqi Awal,SE.Sy
Banner iklan disini